E satu.com (Indramayu) - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang-Sindang yang berada di Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu diduga kuat telah beroperasi meski belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan wajib.
Fasilitas yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu diduga melanggar standar prosedur operasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ketua SPPG Sindang, Fajar Hermansyah, mengakui hingga kini dapur layanan tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sejak awal beroperasi tanggal 20 Januari 2026.
“Iya, memang kami akui belum memiliki sertifikat SLHS, SPPL, dan dokumen perizinan lainnya,” ujar Fajar saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (05/03/2026).
Menurut Fajar, operasional dapur tetap berjalan karena adanya instruksi dari atasan. Ia mengungkapkan, berjalannya SPPG itu atas arahan kepala koordinator SPPG tingkat kecamatan, saudari Hanifah.
" Jadi Ibu Hanifah itu sama-sama kepala SPPG diwilayah Kecamatan Sindang," ungkapnya.
Pakar hukum Hasto, S.H., menilai kepemilikan SLHS bukan sekadar formalitas. Sertifikat tersebut merupakan syarat mutlak yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025.
“Peraturan pemerintah sudah jelas bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai jaminan keamanan pangan bagi anak-anak. Beroperasi tanpa sertifikat ini merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan kesehatan publik,” kata Hasto.
Ia menambahkan, berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN), SPPG yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi atau gagal melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi. Sanksi itu antara lain penghentian operasional sementara untuk evaluasi dan investigasi, penutupan permanen bila pelanggaran berlanjut atau terjadi insiden kesehatan, hingga pencabutan izin kerja sama sebagai mitra penyedia makanan.
Dokumen SPPL juga dinilai penting untuk memastikan limbah dapur tidak mencemari lingkungan sekitar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu diharapkan segera melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) guna memastikan kelayakan makanan yang diproduksi dapur SPPG Sindang serta menjamin keselamatan para penerima manfaat. (TKH)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: