E satu.com (Bekasi) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terkait pelaporan dan pembayaran pajak tahun 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman PENG-28/PJ.09/2026 tertanggal 27 Maret 2026 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang kebijakan perpajakan seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
DJP menyampaikan, batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat.
Relaksasi tersebut mencakup penghapusan denda dan bunga atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh 2025, pembayaran PPh Pasal 29, serta pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan setelah 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026.
“Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif serta tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan tersebut,” demikian keterangan resmi DJP, Jumat (27/3/2026).
DJP juga memastikan, apabila Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, maka penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 tidak akan menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk memperoleh status tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya di masa penerapan sistem Coretax, sekaligus mendorong tingkat kepatuhan yang lebih optimal.
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem Coretax atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat guna memperoleh asistensi. (wandi)
#KamiDampingiSampaiBerhasil
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh










.webp)











Post A Comment:
0 comments: