E satu.com (Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mencatat masih tingginya aktivitas ilegal yang dilakukan masyarakat di sekitar jalur rel sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Sejumlah aktivitas yang kerap ditemukan di antaranya berjalan atau bermain di jalur rel, beraktivitas di ruang milik jalur, menaruh batu di atas rel, hingga aksi pelemparan batu ke arah kereta api.
Selain itu, masih banyak pengguna jalan yang nekat menerobos perlintasan sebidang tanpa mematuhi rambu keselamatan.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya sekaligus melanggar hukum. Ia menekankan bahwa jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta.
“Segala bentuk aktivitas di jalur rel selain untuk kepentingan operasional kereta api dilarang keras. Ini demi keselamatan bersama,” ujar Muhibbuddin, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Bahkan, pada perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 124.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu sesuai Pasal 296.
Muhibbuddin mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di lingkungan perkeretaapian.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun di area sekitarnya,” katanya.
Ia menambahkan, KAI Daop 3 Cirebon juga akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan ketertiban di lingkungan perkeretaapian dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,” tutup Muhibbuddin. (Wandi)












.webp)











Post A Comment:
0 comments: