E satu.com (Cirebon) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon resmi menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran salah satu anggota dewan yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, mengatakan pihaknya telah menerima disposisi surat masuk pada Selasa (28/4/2026).

Menindaklanjuti hal itu, lima anggota BK langsung menggelar rapat internal untuk menyusun langkah penanganan, termasuk penjadwalan klarifikasi.

“Alhamdulillah hari ini kami berlima anggota BK sudah menerima disposisi atas surat masuk yang kemarin informasinya sudah ramai di media. Kami langsung merespons dengan mengadakan rapat internal untuk menentukan langkah tindak lanjut,” ujar Abdul Wahid kepada awak media.

Berdasarkan hasil rapat, BK menetapkan jadwal pemanggilan para pihak terkait. Pada 5 Mei 2026, pihak pelapor akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih mendalam.

Selanjutnya, pada 6 Mei 2026, giliran pihak teradu atau anggota DPRD yang dilaporkan untuk memberikan keterangan.

Abdul Wahid menjelaskan, proses penanganan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari sidang klarifikasi hingga sidang verifikasi. Terkait saksi, BK memberikan keleluasaan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan pihak yang dianggap perlu.

“Saksi itu akan berkembang sesuai informasi yang kami himpun. Kami persilakan kedua belah pihak jika ingin menyertakan saksi dalam proses ini,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa BK tidak akan berspekulasi terkait kemungkinan sanksi sebelum proses selesai.

Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam penanganan perkara ini.

“Kami dari BK tidak akan berspekulasi sebelum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kami akan bekerja secara bijaksana, adil, dan transparan sesuai prosedur yang berlaku di BK. Mohon teman-teman media bersabar menunggu proses ini berjalan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio, memberikan penjelasan terkait linimasa penanganan laporan yang sempat dianggap lambat. Ia meluruskan bahwa surat pengaduan baru diterima Sekretariat DPRD pada 10 April 2026, bukan 9 April seperti yang beredar.

Menurut Andri, terdapat sejumlah kendala administrasi yang memengaruhi proses awal, di antaranya penerapan sistem Work From Home (WFH), agenda retreat pimpinan DPRD pada 12–19 April 2026 di Magelang/Yogyakarta, serta kesalahan alamat surat pengaduan.

“Saya tidak memiliki wewenang untuk mendisposisikan surat jika alamat tujuannya salah. Oleh karena itu, surat sempat dikembalikan kepada pengadu melalui kuasa hukumnya pada 22 April untuk diperbaiki,” jelasnya.

Setelah diperbaiki, surat pengaduan kembali diserahkan pada 24 April 2026. Andri memastikan, setelah melalui proses verifikasi administrasi, disposisi resmi telah ditandatangani pada 28 April 2026.

“Alhamdulillah, hari ini surat sudah saya disposisikan. Sekarang bola ada di tangan teman-teman BK untuk segera memprosesnya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menegaskan DPRD Kota Cirebon berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan tidak ada upaya untuk menghambat proses yang berjalan. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top