E satu.com (Indramayu) - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, bergerak cepat memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu untuk segera memulangkan tujuh pekerja asal Indramayu yang terlantar di Sermayam, Merauke, Papua Selatan.
Kepala Disnaker Indramayu, Endang Ismiati, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti instruksi bupati. Seluruh biaya pemulangan akan ditanggung oleh Baznas Kabupaten Indramayu.
“Pak Bupati sudah memerintahkan kami agar segera memulangkan tujuh pekerja yang terlantar di Papua. Semua biaya pemulangan ditanggung Baznas,” ujar Endang di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).
Endang menjelaskan, Disnaker bergerak cepat setelah sebuah video memilukan viral di media sosial yang memperlihatkan kondisi para pekerja asal Indramayu yang ditinggal mandornya.
Disnaker kemudian berhasil menghubungi Catu Wijaya, perwakilan pekerja asal Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi.
Catu Wijaya menceritakan, ketujuh pekerja tersebut bekerja sebagai kuli bangunan pada proyek pembangunan barak TNI di Yonif TP 818/YUBOI. Awalnya mereka berharap mendapat penghasilan layak, namun justru mengalami penderitaan. Mereka mengaku tidak menerima upah sesuai perjanjian dan ditinggal begitu saja oleh mandor yang membawa mereka ke Papua.
“Atas perintah Pak Bupati Lucky, kami langsung mencari tahu keberadaan mereka. Alhamdulillah sekarang sudah bisa menghubungi Pak Catu, tinggal menunggu kesiapan untuk dipulangkan ke Indramayu,” jelas Endang.
Ia menambahkan, Disnaker bersama Dinas Sosial dan Baznas telah siap memfasilitasi pemulangan. Saat ini para pekerja masih mengurus upah yang belum dibayarkan oleh mandor.
“Kami sudah siap memulangkan. Jika mereka sudah siap, tiket pesawat segera kami beli,” pungkasnya.
Ketujuh pekerja yang terlantar tersebut adalah: Mulyadi; Yogi Setiawan;
Catu Wijaya (warga Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi); Ahmad Malik Ibrahim (warga Desa Jatimulya); Jayadi (warga Desa Cikawung); Carwadi (warga Desa Plosokerep, Kecamatan Terisi); Rasim (warga Blok Sarmita, Desa Puntang, Kecamatan Losarang).
Penulis: Tri Hadi










.webp)











Post A Comment:
0 comments: