E satu.com (Cirebon) - Sengketa tanah eks asrama TNI AD dengan warga kembali memanas di Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon, Jumat (24/4/2026).
Pasukan TNI dari Korem 063 Sunan Gunung Jati dan Kodim 0614 Kota Cirebon dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penertiban.
Kedatangan aparat TNI tersebut untuk mencabut plang besi yang dipasang warga RW 08 Kampung Margasari. Dalam plang itu, warga menyatakan bahwa tanah yang mereka tempati merupakan milik warga.
TNI AD mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 164.846 meter persegi atau sekitar 16,4 hektare. Termasuk di dalamnya kawasan eks asrama atau rumah dinas anggota TNI yang kini ditempati warga.
Dandim 0614 Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari penertiban aset, bukan pengusiran warga.
“Penertiban, tidak ada pengusiran. Saya selaku dari komando Kodim menyampaikan untuk sementara kami hanya ingin mengamankan aset,” ujarnya di lokasi.
Namun, pernyataan tersebut sempat dipotong oleh seorang warga perempuan yang meminta jaminan tertulis terkait tidak adanya pengusiran.
“Kalau memang tidak ada pengusiran, minta bukti tanda tangannya,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Drajat menyebut bahwa penempatan rumah dinas di lingkungan TNI memiliki aturan tersendiri.
“Ada beberapa peraturan di tentara yang menyampaikan rumah dinas itu berlaku untuk siapa. Jadi mohon maaf, bukan berarti suatu saat tidak ada (pengusiran),” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RW 08 Margasari, Dedi Hadiatno, mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya terkait penertiban tersebut.
“Saya kaget, karena tidak ada surat dari mereka (TNI) yang tembusan ke saya sebagai Ketua RW. Saya merasa dilangkahi,” ujarnya.
Menurut Dedi, luas lahan yang saat ini ditempati warga sekitar 2 hingga 3 hektare dengan jumlah sekitar 250 rumah.
Warga mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah wewengkon milik Keraton Kasepuhan Cirebon. Di sisi lain, TNI AD menyebut lahan tersebut dibeli secara bertahap sejak tahun 1960-an.
Kepala Hukum Korem 063/SGJ, Mayor CHK Asep Supriatna, mengatakan pihaknya memiliki bukti pembelian tanah tersebut, termasuk dokumen dan arsip panitia pembebasan lahan.
“Pada intinya tanah itu seluas 164.846 meter persegi. Tiga bagian sudah terbit sertifikat, dan saat ini kami sedang mengajukan sertifikasi untuk area asrama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada 2024 TNI telah mengajukan sertifikat untuk lahan seluas 91.000 meter persegi, namun prosesnya belum selesai.
“Belum keluar, karena saat pihak BPN melihat ke lokasi adanya pemasangan plang oleh warga,” ucapnya.
Asep menegaskan, kawasan tersebut awalnya merupakan rumah dinas bagi anggota TNI AD yang menempatinya berdasarkan surat perintah.
“Yang jelas, warga asrama di situ, pada saat pertama menempati ada surat perintah penempatan,” tuturnya.
Sengketa ini kembali mencuat setelah aksi pencabutan plang oleh TNI di lokasi yang berada di Jalan dr Cipto Mangunkusumo tersebut. Hingga kini, kedua belah pihak masih bersikukuh dengan klaim masing-masing. (Wandi)










.webp)













Post A Comment:
0 comments: