E satu.com (Kota Cirebon) - Komandan Kodim (Dandim) 0614/Kota Cirebon memberikan penghargaan (reward) kepada dua anggota Unit Intelijen yang berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah teritorialnya.
Kegiatan pemberian penghargaan tersebut berlangsung di lapangan apel Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda 45, Sunyaragi, Kota Cirebon.
Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, keberanian, dan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugas di lapangan, khususnya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, kedua anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, sehingga potensi peredaran narkotika di wilayah Kota Cirebon dapat dicegah sejak dini.
Dandim 0614/Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom., M.Han., menyampaikan bahwa penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel.
“Apresiasi ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga untuk menumbuhkan semangat seluruh anggota agar terus berprestasi, menjaga nama baik satuan maupun pribadi, serta menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, ke depan diharapkan tidak hanya personel Unit Intel yang mampu menorehkan prestasi, tetapi seluruh anggota, baik Babinsa maupun personel lainnya di lingkungan Kodim 0614/Kota Cirebon, dapat berkontribusi positif bagi masyarakat.
Dengan adanya penghargaan ini, seluruh prajurit diharapkan semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kepedulian terhadap situasi keamanan di wilayah binaan masing-masing.
Diketahui, kedua anggota Unit Intel tersebut sebelumnya berhasil menangkap pengedar dan menggagalkan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis pada Jumat malam (3/4/2026) di kawasan Taman Jalan Harapan Perintis, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 15,30 gram, satu unit vape (rokok elektrik), uang tunai sebesar Rp30 ribu, dua batang rokok Neslite, serta tiga bungkus rokok berbagai merek.
Pelaku diketahui telah masuk dalam Target Operasi (TO) aparat.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (Wandi)











.webp)











Post A Comment:
0 comments: