E satu.com (Indramayu) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan selisih signifikan dalam pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2024. Dugaan kebocoran anggaran mencapai Rp1,2 miliar akibat dari ketidaksesuaian antara data pengisian BBM dan dokumen pertanggungjawaban.

Temuan ini berasal dari pemeriksaan BPK yang mengidentifikasi adanya perbedaan pencatatan pengisian BBM di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Indramayu. Data tersebut diperoleh pada Selasa, 7 April 2026.
Dua SPBU yang terlibat dalam penyaluran BBM untuk armada truk sampah adalah SPBU PD AZG di Jalan Raya Kandanghaur dan SPBU PT TNTE di wilayah Tegalurung. BBM bersubsidi dialokasikan untuk operasional enam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan di bawah naungan DLH.
Berikut rincian nilai kontrak yang tercatat:
Melalui SPBU PT TNTE:
- UPTD Pengelolaan Sampah (kontrak nomor 027/011/UPTD Peng.Sampah) senilai Rp2.317.347.000
- UPTD Kebersihan Indramayu (kontrak nomor 027/011/UPTD Kab.Im, 2 Januari 2024) senilai Rp1.811.676.800
- UPTD Kebersihan Karangampel (kontrak nomor 027/012/UPTD Keb.Krampl, 2 Januari 2024) senilai Rp900.940.250
- UPTD Kebersihan Jatibarang (kontrak nomor 027/013/UPTD Keb.Jtbr, 2 Januari 2024) senilai Rp1.182.670.000.
- UPTD Kebersihan Losarang (kontrak nomor 027/014/UPTD Keb.Lsrg, 2 Januari 2024) senilai Rp559.980.000
Melalui SPBU PD AZG:
- UPTD Kebersihan Haurgeulis (kontrak nomor 027/016/UPTD Keb.Hrgls, 2 Januari 2024) senilai Rp1.084.612.250
- UPTD Kebersihan Kandanghaur (kontrak nomor 027/015/UPTD Keb.kdhr) senilai Rp690.887.000.
Menurut data aplikasi MyPertamina yang dilaporkan kepada PT Pertamina Patra Niaga, nilai pengisian biosolar bersubsidi bagi enam UPTD sepanjang tahun 2024 tercatat sebesar Rp4.155.146.303. Sementara itu, realisasi pertanggungjawaban yang disampaikan seluruh UPTD Kebersihan mencapai Rp5.423.924.800.
Dari selisih tersebut, BPK mencatat dugaan kelebihan pertanggungjawaban sebesar Rp1.268.778.496.
Temuan BPK juga merinci dugaan selisih di masing-masing UPTD beserta jumlah yang telah dikembalikan:
- UPTD Kebersihan Karangampel: Rp241.059.116 (dikembalikan Rp75.274.164)
- UPTD Kebersihan Jatibarang: Rp140.568.308 (dikembalikan Rp15.494.243)
- UPTD Kebersihan Losarang: Rp100.220.447 (dikembalikan Rp27.076.036)
- UPTD Kebersihan Haurgeulis: Rp563.212.108 (dikembalikan Rp39.952.108)
- UPTD Kebersihan Kandanghaur: Rp256.122.952 (dikembalikan Rp36.838.327).

Diketahui, hingga 15 Mei 2025, total dana yang dikembalikan dari seluruh UPTD mencapai Rp194.631.878. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pengembalian sebesar Rp1.074.146.618.

Penyebabnya klasik,  bukti pertanggungjawaban tidak mencerminkan pengisian BBM yang sebenarnya. Truk arm roll sampah yang seharusnya hanya mengisi biosolar subsidi melalui barcode resmi ternyata mencatatkan volume yang lebih tinggi daripada yang benar-benar diisi di SPBU mitra DLH (SPBU 34.452 milik PD AZG dan satu SPBU lain).
Kepala DLH dinilai kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian. Sementara PPTK di tiap UPTD Kebersihan tidak cermat memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti pertanggungjawaban. Akibatnya, uang negara “mengalir” lebih banyak daripada yang seharusnya.
Dalam tanggapannya, Pemkab Indramayu melalui Kepala DLH menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Mereka berjanji akan memperbaiki sistem pengisian BBM truk sampah, meningkatkan koordinasi dengan SPBU, dan memperketat verifikasi bukti.
BPK memberikan tiga rekomendasi tegas kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim:
1. Instruksikan Kepala DLH untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan pertanggungjawaban belanja BBM sesuai ketentuan.
2. Perintahkan Bidang Pengelolaan Sampah DLH bekerja lebih optimal.
3. Berikan sanksi administratif kepada Kepala UPTD Kebersihan yang lalai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dedi Agus Permadi, S.T menegaskan, persoalan temuan BPK sudah diselesaikan oleh pihaknya.

" Persoalan temuan BPK sudah selesai kang, sdh dikembalikan semua oleh Sopir truk. Klo belum dikembalikan, Imy tidak akan dapat WTP tahun 2025 kemarin," tegasnya kepada wartawan, via pesan WhatsApp, Rabu (08/04/2026). 

(Tri Hadi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top