E satu.com 
(Indramayu) - Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas  Perikanan dan Kelautan (Diskanla) menegaskan bahwa tidak ada biaya administrasi untuk penerbitan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi nelayan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi, melalui Kepala Bidang Bina Usaha dan Pengelolaan TPI, H. Syaefudin (yang akrab disapa H. Apud), pada Jumat (17/4/2025).
“Untuk surat rekomendasi nelayan pembelian BBM subsidi itu gratis, tidak ada biaya sama sekali,” tegas H. Apud.

Ia juga meminta kepada seluruh Kepala UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan di wilayah Kabupaten Indramayu agar tidak memungut biaya atau meminta jasa apa pun dalam penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi.

Persyaratan Dokumen:
1. Untuk kapal di bawah 6 GT:

- E-Pas Kecil (dokumen elektronik resmi sebagai tanda daftar kapal)
- Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan)
- Jika belum memiliki kartu  KUSUKA, dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Desa setempat
- KTP asli pemilik kapal

2. Untuk kapal 6 GT ke atas:

- Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
- Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI)
- PAS Besar
- Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STLBK) yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

H. Apud berharap dengan adanya penjelasan ini, nelayan tidak lagi dipungut biaya tidak resmi dalam mengurus surat rekomendasi BBM subsidi. (Tri Hadi)
Baca Juga
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top