E satu.com (Indramayu) - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu akan melakukan klarifikasi dan berpotensi mencabut 4 surat rekomendasi BBM subsidi kapal milik Nelayan Desa Singaraja jika terbukti disalahgunakan.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi, melalui Kepala Bidang Bina Usaha dan Pengelolaan TPI, H. Syaefudin, menyatakan pihaknya akan segera meminta klarifikasi ke Kepala UPTD Bina Produksi Perikanan Kecamatan Indramayu.
“Kami akan coba klarifikasi ke UPTD-nya. Apabila surat rekomendasi itu disalahgunakan, maka akan kami cabut,” tegasnya, Jumat (17/04) saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria paruh baya kedapatan mengisi solar subsidi ke puluhan jerigen di bak belakang kendaraan roda tiga (mini car) di SPBU Tegalurung tanpa pengawasan memadai. Pria tersebut diduga menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kapal nelayan kecil di pesisir Indramayu. Puluhan jerigen itu langsung dibawa ke sebuah bangunan di Desa Singaraja, dekat dermaga nelayan, yang diduga akan ditimbun.
Pria itu menunjukkan empat lembar surat rekomendasi dari UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Indramayu untuk pengisian solar kapal perikanan di bawah 30 GT dengan kuota 1.000 liter per bulan, berikut surat kuasa. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, surat kuasa tersebut hampir seluruhnya tidak sesuai dengan nama pemilik surat rekomendasi.
Keempat surat rekomendasi tersebut dikeluarkan atas nama:
1. WT untuk Kapal Nelayan “Cahaya Abadi” (No. 15774-KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/2026)
2. YNT untuk Kapal Nelayan “Asih Jaya” (No. 15837-KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/2026)
3. SN untuk Kapal Nelayan “Al Barokah” (No. 15836-KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/2026)
4. TRP untuk Kapal Nelayan “Sri Mujur” (No. 15838-KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/2025).
Sementara surat kuasa diberikan kepada satu orang berinisial ES (atas nama RDW, DNY, MTR, dan TRP). Petugas SPBU tidak melakukan pemeriksaan kecocokan data sehingga pengisian lolos. Selain itu, sebagian besar surat kuasa dibuat pada tahun 2025, sedangkan surat rekomendasi diterbitkan pada April 2026.
H. Syaefudin menegaskan, penggunaan surat kuasa memang diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan nama pemilik surat rekomendasi.
“Kalau nama pemberi kuasa itu berbeda dari surat rekomendasi, itu tidak boleh,” tegasnya. (Tri Hadi)










.webp)











Post A Comment:
0 comments: