E satu.com (Indramayu) - Sorotan tajam terhadap dugaan lemahnya pengawasan dalam distribusi BBM subsidi di SPBU 34.45.208 Tegalurung, Indramayu, akhirnya dijawab pihak pengelola.
Manajemen SPBU angkat bicara menyusul mencuatnya temuan pengisian BBM menggunakan surat rekomendasi dan surat kuasa yang dinilai janggal, Kamis (23/04/2026).
Manajer SPBU Tegalurung, Siti, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung saat jam rawan pengawasan, tepatnya ketika petugas pengawas tengah menjalani istirahat makan siang. Pada saat itu, seorang pembeli datang dengan membawa empat surat rekomendasi dari dinas terkait disertai empat surat kuasa yang tidak sesuai dengan nama pemilik dalam rekomendasi.
“Peristiwanya terjadi saat jam makan siang, pengawas juga lagi makan siang,” ujar Siti kepada wartawan.
Ia juga membantah kabar adanya pengisian dalam jumlah besar. Berdasarkan laporan operator, BBM subsidi yang terlayani saat itu hanya sebanyak tiga jerigen.
“Informasi dari operator, hanya tiga jerigen yang terisi, bukan puluhan seperti yang ramai diberitakan,” tegasnya.
Meski demikian, Siti mengakui adanya celah dalam pengawasan dan memastikan pihaknya akan memperketat prosedur pelayanan, khususnya dalam penyaluran BBM subsidi untuk nelayan. Ke depan, SPBU hanya akan melayani pembelian yang benar-benar sesuai dengan dokumen resmi.
" Kami saat ini akan melayani nelayan yang sesuai dengan surat rekomendasi saja, " tegasnya.
Terkait kemungkinan sanksi, pihak SPBU mengaku siap menerima konsekuensi dari Pertamina jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur.
" Kami siap jika nanti diberikan sanksi dari Pertamina paling juga diberikan sanksi pemberhentian operasional selama seminggu," tegasnya.
Dilain sisi, Pengawas SPBU Tegalurung, Yanto buka suara bahwa saat kejadian itu dirinya sedang makan siang karena waktu bertepatan dengan jam istirahat. " Waktu itu, saya sedang makan siang, tidak ada gantinya," sergahnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa, setelah itu ada pihak nelayan datang dengan marah-marah kepada operator. " Jadi sudah dikasih tahu tapi ngeyel pak hajinya (Pihak Nelayan,- red), bahkan sempat marah -marah ke operator," terangnya.
Namun di balik klarifikasi tersebut, muncul dugaan bahwa pihak SPBU belum sepenuhnya memahami regulasi yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 terkait tata kelola surat rekomendasi pembelian BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.
Dalam Pasal 10 ayat (4) dan (5) diatur bahwa pengurusan dan pengambilan BBM untuk usaha perikanan memang dapat dilakukan secara kolektif. Namun, mekanisme tersebut mensyaratkan adanya perwakilan resmi dari kelompok yang tercantum dalam daftar kolektif, lengkap dengan surat kuasa yang sah dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, pada ayat (7) ditegaskan bahwa format surat kuasa harus mengacu pada Lampiran III huruf B dalam peraturan tersebut, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari aturan.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan BBM subsidi mencuat setelah tim investigasi menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Seorang pria paruh baya terlihat mengisi solar ke sejumlah jerigen yang diangkut menggunakan kendaraan roda tiga.
Saat dikonfirmasi, pria tersebut menunjukkan empat surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan dan Kelautan UPTD setempat untuk kapal nelayan di bawah 30 GT, masing-masing dengan kuota 1.000 liter per bulan, serta empat surat kuasa. Namun, investigasi menemukan kejanggalan serius. Nama dalam surat kuasa tidak selaras dengan pemilik dalam surat rekomendasi. Bahkan, kuasa dari beberapa pihak justru terpusat pada satu orang berinisial "ES" yang mana bukan sebagai pemegang rekom secara sah untuk mengisi BBM Subsidi.
Tak hanya itu, sebagian surat kuasa tercatat dibuat pada tahun 2025, sementara surat rekomendasi baru diterbitkan pada April 2026. Perbedaan waktu ini memunculkan tanda tanya besar terkait keabsahan dokumen.
Di sisi lain, petugas SPBU diduga tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh, sehingga ketidaksesuaian tersebut lolos dalam proses pengisian BBM subsidi. (Tri Hadi)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: