E satu.com 
(Cirebon) - Di tengah arus pembangunan yang terus bergerak maju, sebuah jembatan rel kereta api kuno di kawasan Kalianyar–Kalibaru, Kota Cirebon, justru menghadapi ancaman hilang dari jejak sejarah.

Polemik pembongkaran jembatan tersebut kini tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh sisi kemanusiaan, identitas kota, hingga tanggung jawab moral dalam menjaga warisan masa lalu.

Bagi sebagian warga, jembatan itu bukan hanya struktur besi tua. Ia adalah saksi bisu perjalanan panjang Cirebon—tempat cerita, kenangan, dan sejarah bertemu dalam diam.

Namun kini, keberadaannya terancam sirna oleh kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek historis.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menegaskan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi isu kebijakan publik yang serius. Ia mengungkapkan adanya dokumen resmi berupa surat permohonan pembongkaran dari Wali Kota kepada PT KAI, yang menandakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan terstruktur, bukan keputusan spontan.

“Sebagai anggota DPRD, kami memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melakukan pengawasan, terutama jika terdapat indikasi pelanggaran hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Dari perspektif hukum, pembongkaran jembatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam regulasi tersebut, setiap objek yang memiliki nilai sejarah, meskipun belum terdaftar resmi, tetap harus diperlakukan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dengan prinsip kehati-hatian.

Artinya, ketiadaan status formal tidak serta-merta menjadi alasan pembongkaran. Terlebih, proses pembongkaran seharusnya melalui kajian teknis dan historis, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), serta prosedur perizinan yang jelas.

Namun, hingga kini, belum terdapat bukti kuat bahwa seluruh tahapan tersebut telah dilalui secara komprehensif.

“Jika prosedur itu tidak dijalankan, maka ada potensi pelanggaran yang bisa berujung pada konsekuensi hukum, bahkan pidana,” tegas Rinna.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, ia juga menilai adanya indikasi maladministrasi. Permohonan pembongkaran dinilai hanya bertumpu pada alasan teknis seperti potensi banjir dan penumpukan sampah, tanpa didukung kajian multidisiplin yang menyeluruh, termasuk aspek sejarah dan budaya.

Selain itu, lemahnya koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan Tim Ahli Cagar Budaya, serta belum optimalnya inventarisasi aset bersejarah di Kota Cirebon, menjadi catatan serius dalam kasus ini.

“Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam melihat pembangunan secara utuh. Tidak hanya fisik, tetapi juga keberlanjutan sejarah dan identitas kota,” tambahnya.

Konflik antara pendekatan teknokratis dan pelestarian heritage pun menjadi semakin nyata. Di satu sisi, pemerintah memandang jembatan sebagai infrastruktur usang yang berisiko dan menghambat aliran sungai. Namun di sisi lain, jembatan tersebut memiliki nilai historis sebagai artefak transportasi kolonial, simbol perkembangan ekonomi, serta potensi edukasi dan pariwisata budaya.
Dalam konteks ini, DPRD didorong untuk mengambil langkah tegas melalui fungsi pengawasan.

Rinna menyebut, DPRD perlu segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi resmi dari pemerintah daerah, mengevaluasi kebijakan yang diambil, serta mendorong akuntabilitas jika ditemukan pelanggaran.

“DPRD harus hadir sebagai penyeimbang kekuasaan dan penjaga rasionalitas kebijakan publik,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan, jika pembongkaran dilakukan tanpa prosedur yang benar, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya di masa depan.

“Ketika sejarah dihapus hanya karena belum tercatat secara administratif, maka yang hilang bukan sekadar benda, tetapi identitas kolektif masyarakat,” pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top