E satu.com (Indramayu) - Di tengah gencarnya promosi program kerja ke Jepang oleh puluhan Lembaga Pelatihan Kerja , Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu justru memilih diam. Permohonan wawancara resmi terkait maraknya iklan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) non Sending Organization (SO) yang menawarkan magang ke luar negeri serta program "Tokutei Ginou" tanpa melibatkan perusahaan penempatan, tak mendapat tanggapan.
Surat permohonan wawancara bernomor 12.020/RED-ESC/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 itu sebelumnya telah dilayangkan kepada Disnaker Indramayu. Isinya menyoroti fenomena menjamurnya promosi LPK melalui media sosial yang menawarkan jalur cepat bekerja ke Jepang, lengkap dengan iming-iming kemudahan biaya hingga skema dana talangan.
Namun hingga kini, tak ada jawaban resmi dari dinas. Sikap bungkam ini memicu kecurigaan, mengingat substansi yang dipertanyakan menyangkut dugaan praktik penempatan tenaga kerja ke luar negeri di luar mekanisme resmi.
Selain magang, di Media sosial sejumlah LPK non SO terpantau aktif memasarkan program "Tokutei Ginou" skema pekerja berketerampilan spesifik di Jepang meski tidak memiliki kewenangan sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Padahal, dalam regulasi ketenagakerjaan, penempatan pekerja ke luar negeri wajib melalui mekanisme resmi, termasuk keterlibatan P3MI yang memiliki izin dan tanggung jawab perlindungan terhadap pekerja migran. Tanpa itu, proses penempatan berpotensi masuk kategori nonprosedural atau ilegal.
Lebih mengkhawatirkan, promosi yang dilakukan tidak sekadar informatif, melainkan agresif dan persuasif. Iklan-iklan di media sosial menawarkan janji keberangkatan cepat, biaya ringan, hingga “jaminan kerja” di Jepang, narasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya calon pekerja muda.
Dalam surat wawancara, redaksi secara tegas mempertanyakan, apakah praktik promosi dan perekrutan untuk magang ke Jepang oleh LPK non SO ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, serta bagaimana langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Disnaker.
Namun pertanyaan itu tak berbalas.
Ketiadaan respons dari Disnaker Indramayu juga beririsan dengan kewajiban keterbukaan informasi publik. Ketika isu yang diangkat menyangkut potensi kerugian masyarakat luas, sikap diam justru memperbesar ruang spekulasi apakah ini sekadar kelalaian, atau bentuk pembiaran terhadap praktik yang terus berkembang?
Jika fenomena ini dibiarkan, masyarakat berisiko menjadi korban. Program Tokutei Ginou yang seharusnya menjadi peluang kerja resmi justru bisa berubah menjadi pintu masuk praktik penempatan nonprosedural. Bahkan,
Informasi yang diperoleh untuk program Takutai Ginau yang di gencarkan Puluhan LPK di Kabupaten Indramayu melalui skema jalur " Mandiri" dan diduga tanpa pemberitahuan ke BP2MI sehingga berpotensi keberangkatannya dilakukan tidak sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, Disnaker Indramayu belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, iklan-iklan LPK non SO masih terus beredar, menawarkan mimpi bekerja di Jepang, tanpa kepastian perlindungan hukum. (TKH)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: