E satu.com (Indramayu) - Dari ratusan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menawarkan program magang ke luar negeri, khususnya keberangkatan ke Jepang, hanya segelintir yang tercatat memiliki izin resmi sebagai Sending Organization (SO) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Informasi ini diperoleh pada Jumat (24/04/2026).
Berdasarkan data Direktorat Bina Pemagangan Ditjen Binalattas, terdapat beberapa LPK di wilayah Indramayu yang telah mengantongi izin SO, di antaranya:
1. LPK PT Impian Semesta Raya, beralamat di Jalan Kembar No. 238 RT 003 RW 003, Kelurahan Kepandean, Indramayu. Izin SO berlaku hingga 21 November 2027.
2. LPK Indonesia Douryu Indramayu, beralamat di Jalan Polsek Lama (Pasar Patrol) RT 003 RW 003, Kecamatan Patrol. Izin berlaku hingga 20 November 2027.
3. LPK OSIN, beralamat di Jalan Kapten Arya No. 179 RT 03 RW 02, Desa Kepandean, Kecamatan Indramayu. Izin berlaku hingga 2 April 2027.
4. PT Indramayu Kan Japan, beralamat di Perumahan Pesona Tembaga Asri No. 59, Kelurahan Margadadi. Izin berlaku hingga 29 Desember 2026.
5. LPK PT Japannesia Language School, beralamat di Jalan Raya Terusan Desa Bojongsari, Kecamatan Indramayu. Izin berlaku hingga 1 Agustus 2026.
6. LPK PT Kibi Momotaro Indonesia, beralamat di Ruko Grand Royal, Jalan Pasar Baru No. 16, Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu. Izin berlaku hingga 1 Agustus 2026.
7. LPK Putra Harapan Bangsa, beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 16, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Indramayu. Izin berlaku hingga 4 Oktober 2026.
Keberadaan izin Sending Organization (SO) menjadi hal krusial karena lembaga tersebut bertanggung jawab atas legalitas, keamanan, serta menjembatani peserta magang dengan perusahaan di Jepang.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008, khususnya Pasal 4, disebutkan bahwa LPK swasta yang ingin menyelenggarakan pemagangan di luar negeri wajib memiliki izin resmi dari Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan. Izin ini yang dikenal sebagai izin Sending Organization (SO).
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa LPK yang hanya memiliki izin operasional dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota hanya diperbolehkan memberikan pelatihan kerja, bukan melakukan perekrutan atau pemberangkatan peserta ke luar negeri.
Apabila melanggar, LPK dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin operasional.
Namun demikian, di Kabupaten Indramayu masih ditemukan banyak LPK tanpa izin SO yang aktif menawarkan program magang ke Jepang. Praktik ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah negeri maupun swasta, hingga promosi melalui media sosial.
Kondisi ini menjadi perhatian, mengingat risiko yang dapat ditimbulkan bagi calon peserta magang jika mengikuti program dari lembaga yang tidak memiliki legalitas resmi. (Tri Hadi)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: