E satu.com (Indramayu) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Dedi Agus Permadi menegaskan bahwa seluruh persoalan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan pertanggungjawaban pengadaan BBM tahun anggaran 2024 telah diselesaikan pihaknya.
Menurutnya, kekurangan pengembalian senilai Rp1.074.146.618 dari dugaan kelebihan bayar telah dikembalikan sepenuhnya oleh para supir truk pengangkut sampah.
"Persoalan temuan BPK sudah selesai kang, sudah dikembalikan semua oleh sopir truk. Kalau belum dikembalikan, Indramayu tidak akan dapat opini WTP tahun 2025 kemarin," tegas Dedi Agus Permadi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Penjelasan senada juga disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Indramayu, Endi Wahyadi, saat dikonfirmasi secara terpisah.
Sebelumnya, BPK RI menemukan selisih signifikan antara data pengisian BBM bersubsidi yang tercatat di aplikasi MyPertamina dengan realisasi pertanggungjawaban yang diajukan enam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan di bawah DLH.
Data MyPertamina mencatat pengisian biosolar bersubsidi sebesar Rp4.155.146.303, sedangkan pertanggungjawaban yang disampaikan mencapai Rp5.423.924.800. Akibatnya, BPK mencatat dugaan kelebihan pertanggungjawaban sebesar Rp1.268.778.496.
Temuan tersebut melibatkan dua SPBU mitra, yaitu SPBU PD AZG di Jalan Raya Kandanghaur dan SPBU PT TNTE di wilayah Tegalurung. Kelebihan paling besar terjadi pada UPTD Kebersihan Haurgeulis dengan selisih Rp563.212.108, diikuti UPTD Kandanghaur (Rp256.122.952), Karangampel (Rp241.059.116), Jatibarang (Rp140.568.308), dan Losarang (Rp100.220.447).
Hingga 15 Mei 2025, total dana yang telah dikembalikan baru mencapai Rp194.631.878, sehingga masih menyisakan kekurangan Rp1.074.146.618 yang kini diklaim telah lunas.
BPK menilai penyebab utama adalah bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan volume BBM yang benar-benar diisi di SPBU. Truk arm roll sampah tercatat mengisi volume lebih tinggi daripada realisasi pengisian melalui barcode resmi di SPBU mitra DLH.
Selain itu, pengawasan dari Kepala DLH dinilai kurang optimal, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) di setiap UPTD tidak cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban.
Dalam tanggapan resmi, Pemkab Indramayu melalui DLH menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Mereka berjanji akan memperbaiki sistem pengisian BBM truk sampah, meningkatkan koordinasi dengan pihak SPBU, serta memperketat proses verifikasi bukti agar kejadian serupa tidak terulang.
BPK memberikan tiga rekomendasi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim, yaitu:
1.Memerintahkan Kepala DLH untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan pertanggungjawaban belanja BBM sesuai ketentuan. 2.Memerintahkan Bidang Pengelolaan Sampah DLH agar bekerja lebih optimal. 3. Memberikan sanksi administratif kepada Kepala UPTD Kebersihan yang dinilai lalai.
Tentang hal tersebut Endi Wahyadi mengungkapkan, pimpinanya telah menindaklanjuti semua rekomendasi BPK, termasuk memperkuat pengendalian internal agar pengelolaan anggaran BBM di lingkungan DLH lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang serta pemberian sanksi secara administratif kepada kepala UPTD Kebersihan.
" Pa Kadis sudah memberikan sanksi sesuai rekomendasi BPK, Sanksinya itu mas, untuk Kepala UPTD, status kenaikan pangkatnya ditahan," ungkap Endi. (Tri Hadi )










.webp)











Post A Comment:
0 comments: