E satu.com (Indramayu) -
Peristiwa  hilangnya mobil boks berisi ribuan botol miras (Minuman keras)  yang sempat diamankan Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar ) Kabupaten Indramayu pada Maret 2026 masih menyisakan tanda tanya besar.   

Peristiwa ini bukan hanya memunculkan polemik soal prosedur, tetapi juga menyeret dugaan praktik “86” atau transaksi suap dalam penanganannya.

Sejumlah keterangan dari pihak terkait menunjukkan adanya perbedaan versi mengenai penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP & Damkar  Kabupaten Indramayu, Asep Afandy, menyampaikan bahwa kendaraan yang memuat sekitar 3.800 botol mihol berbagai merek itu dilepaskan karena proses penindakan awal dinilai tidak memenuhi prosedur administrasi sesuai ketentuan penegakan peraturan daerah (perda).

 “Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan administratif agar penegakan aturan tetap sesuai prosedur,” ujarnya

Penjelasan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Jika sejak awal dianggap tidak sah, mengapa barang bukti tetap diamankan, bahkan sempat dibawa ke pendopo dan kantor Satpol PP? Dan jika memang dilepaskan, mengapa tidak ada transparansi terkait proses pelepasan tersebut?

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Abdul Fatah, menjelaskan bahwa penindakan terhadap mobil  truk box tersebut dilakukan dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggotanya, Candra. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan secara spontan saat yang bersangkutan mencurigai kendaraan di wilayah Cangkingan.

Abdul Fatah, justru menegaskan bahwa OTT tersebut sah dan dilindungi undang-undang. Ia bahkan menyamakan tindakan itu dengan hak masyarakat untuk mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan.

Fatah mengaku pihaknya telah melaporkan kejadian itu kepada pimpinan pada malam yang sama. Namun, ia juga mengaku tidak mengetahui bagaimana nasib kendaraan tersebut keesokan harinya.

“Setelah kami serahkan ke pimpinan, pagi harinya mobil sudah tidak ada di kantor. Saya tidak paham,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Iffan Sudiawan membuka fakta lain yang memperkeruh situasi. Ia mengaku sempat ditawari uang sebesar Rp50 juta oleh pihak yang diduga sebagai pemilik barang agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. Tawaran itu ditolaknya.  “Mohon Maaf Saya tidak bisa menerima uang itu,” ujarnya, Rabu (01/04) kepada wartawan.

Iffan juga menyebut situasi di lapangan sempat memanas, bahkan diwarnai tekanan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia menduga ada upaya mediasi antara pejabat Satpol PP dengan pemilik barang sebelum kendaraan dilepas

Diketahui bahwa kehadiran Iffan, karena dihubungi oleh seseorang anggota Satpol PP bernama Candra dan saat itu dirinya masih berada di luar kota . 

" Awalnya Candra menghubungi saya dan menyampaikan adanya dugaan OTT Miras, saat itu Kabid terkait tidak bisa dihubungi karena sedang ada kegiatan Dinas," terangnya. 

Lebih lanjut, Iffan membeberkan bahwa Bupati Indramayu disebut sempat melihat langsung barang bukti di pendopo, bahkan memerintahkan agar minuman keras tersebut dimusnahkan malam itu juga. Namun rencana tersebut tidak dilaksanakan karena dinilai harus melalui prosedur hukum dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. 

 “Saya sampaikan harus ada koordinasi dengan aparat penegak hukum. Tidak bisa serta-merta dimusnahkan karena berpotensi melanggar aturan. Akhirnya barang bukti diamankan di kantor Satpol PP,” jelasnya.

Ia menambahkan, kendaraan pengangkut barang sempat dilepas atas pertimbangan kemanusiaan terhadap pengemudi, sesuai arahan bupati.  

Lebih lanjut, Iffan menduga sempat terjadi mediasi dengan pihak pemilik barang sebelum kendaraan tersebut dilepas.

“Sebelum dilepas, Plt. Kasat Pol PP Asep Afandi yang biasa dipanggil Kobra sempat bertemu dengan pemilik barang. Ada dugaan mediasi,” ungkapnya.

Informasi lain juga diperoleh, bahwa  setelah malam penangkapan, siangnya datanglah  Bos  dari jakarta bertemu dengan Plt Asep (Cobra) dan minta pendampingan dengan Candra, akan tetapi candra langsung menolak dan menyerahkan langsung kepada pimpinan (karena Candra ini bawahannya).

"Akhirnya pertemuan BOS dari Jakarta itu bertemu 4 mata dengan Plt. Asep (Cobra) Kepala SatPol PP,  pasca pertemuan tersebut keadaan berubah (mobil box isi mihol tersebut dilapangan langsung di bebaskan)," tuturnya kepada media. 

 ( Tri Hadi)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top