E satu.com (Bangkok) - Indonesia kembali aktif di tingkat regional melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penipuan online. Pada Workshop on the Development of a Counter Trafficking in Persons Centre of Excellence (CTIP-COE) Knowledge Exchange Framework di Bangkok, 23–24 April 2026, Dr. Hadiman, Kasubdit Pra-penuntutan Jampidum Kejaksaan Agung, turut menjadi narasumber utama.
Acara yang difasilitasi ASEAN-ACT dan UNODC mempertemukan delegasi ASEAN untuk membahas eksploitasi WNI dalam penipuan daring. Hadiman memaparkan praktik terbaik Kejaksaan RI mengenai TPPO dalam kasus online scamming, mengekspos perekrutan, pengiriman ke luar negeri, penyekapan, dan kekerasan yang dialami korban.
Salah satu contoh adalah pengiriman korban ke Myanmar melalui surat perusahaan fiktif. Korban dijanjikan gaji tinggi sebagai operator pemasaran online, tetapi dipaksa menjadi scammer dan menghadapi penyiksaan. Hadiman menjelaskan penerapan hukum TPPO sesuai UU No. 21 Tahun 2007 dan KUHP pada perkara ini, menghasilkan vonis 8 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp600 juta.
Dalam forum ASEAN, Hadiman juga menyoroti kerugian publik Indonesia akibat penipuan daring lintas negara yang mencapai Rp9 triliun dengan ribuan WNI dipulangkan dari Myanmar dan Kamboja. Ia menyampaikan tujuh rekomendasi strategis, termasuk mekanisme bukti digital lintas negara, kerja sama pembekuan aset antar-FIU, dan platform berbagi data real-time ASEAN.
Hadiman menegaskan perlunya pendekatan baru yang terintegrasi untuk menghadapi TPPO, pencucian uang, dan kejahatan siber, serta sinergi antarlembaga. Kontribusi Kejaksaan RI menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi korban TPPO tapi juga pendorong solusi hukum yang dapat diadopsi negara ASEAN lainnya.








.webp)













Post A Comment:
0 comments: