E satu.com (Indramayu) - Terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kepala UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan, Hj. Siti Djuwariya, akhirnya buka suara, Rabu (22/04/2026).

Siti Djuwariya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung  kepada nelayan di Desa Singaraja mengenai dugaan penimbunan solar subsidi serta adanya perbedaan nama antara pemilik surat rekomendasi dan penerima kuasa pembelian BBM. Ia menegaskan bahwa hasil pengecekan di lapangan menunjukkan tidak adanya penyalahgunaan oleh nelayan.

“Jadi, cuma 4 jerigen yang diisi dan saya cek langsung ke lokasi bahwa solar langsung dialihkan ke kapal nelayan,” ujarnya kepada wartawan.

Terkait perbedaan nama dalam surat rekomendasi dan surat kuasa, pihak UPTD telah memberikan sanksi administratif. Siti menjelaskan bahwa surat rekomendasi atas nama yang bersangkutan tidak akan diperpanjang.

“Kalau sanksi dari kami, rekomnya tidak bisa lagi diperpanjang,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Bina Usaha dan Pengelolaan TPI, H. Syaefudin, melalui pesan WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa pihaknya telah mempertemukan nelayan dengan bakul (pengepul). Dari hasil pertemuan tersebut, dipastikan bahwa BBM digunakan untuk operasional penangkapan ikan.

“Kemarin juga sudah dikumpulkan nelayannya dengan bakul. Alhamdulillah clear bahwa BBM memang digunakan oleh nelayan untuk operasional penangkapan, mudah-mudahan tidak untuk disalahgunakan,” tulisnya.


Sebelumnya diberitakan, dugaan penyelewengan BBM subsidi mencuat setelah adanya temuan di SPBU Tegalurung, Indramayu. Seorang pria paruh baya terlihat mengisi solar ke puluhan jerigen yang dimuat di kendaraan roda tiga.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa jerigen-jerigen tersebut kemudian dibawa ke sebuah bangunan di Desa Singaraja yang berlokasi tidak jauh dari dermaga nelayan. Bangunan tersebut diduga difungsikan sebagai tempat penampungan ilegal BBM subsidi.

Saat dimintai keterangan, pria tersebut menunjukkan empat surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan dan Kelautan UPTD setempat untuk pembelian solar bagi kapal nelayan di bawah 30 Gross Tonnage (GT), masing-masing dengan kuota 1.000 liter per bulan. Ia juga menunjukkan empat surat kuasa sebagai pelengkap.

Keempat surat rekomendasi tersebut di antaranya:

1. Surat Rekom nomor 15774-KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/2026 untuk WT (Kapal “Cahaya Abadi”).
2. Surat Rekom nomor 15837-KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/2026 untuk YNT (Kapal “Asih Jaya”).
3. Surat Rekom nomor 15836-KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/2026 untuk SN (Kapal “Al Barokah”).
4. Surat Rekom nomor 15838-KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/2025 untuk TRP (Kapal “Sri Mujur”).

Namun, hasil penelusuran lebih lanjut menemukan adanya ketidaksesuaian data. Surat kuasa pembelian BBM yang dibawa tidak sesuai dengan nama pemilik dalam surat rekomendasi. Kuasa dari beberapa inisial seperti RDW, DNY, MTR, dan TRP justru diberikan kepada satu orang berinisial ES.

Selain itu, petugas SPBU diduga tidak melakukan verifikasi data secara menyeluruh sehingga perbedaan tersebut tidak terdeteksi saat proses pengisian BBM subsidi berlangsung. Bahkan, sebagian besar surat kuasa tercatat dibuat pada tahun 2025, sementara surat rekomendasi baru diterbitkan pada April 2026. (Tri Hadi )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top