E satu.com (,Cirebon) - Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Brigade Bintang Timur (LKBH BIBIT) melayangkan protes keras terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Beringin, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Lembaga tersebut mendesak penghentian sementara kegiatan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lantaran diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Desakan itu muncul setelah LKBH BIBIT menemukan indikasi dampak lingkungan dari aktivitas dapur SPPG yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Direktur LKBH BIBIT, Muslimin, menilai ketiadaan IPAL dalam operasional dapur skala besar merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup.


“Ini sangat ironis. Program yang bertujuan meningkatkan gizi justru mengabaikan aspek sanitasi dasar. Pembuangan limbah dapur tanpa pengolahan berpotensi menjadi tindak pidana lingkungan,” ujar Muslimin dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup.

Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan usaha diwajibkan mengelola limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Muslimin menegaskan pihaknya tidak ingin program nasional seperti MBG tercoreng akibat kelalaian dalam aspek teknis operasional.

“Bagaimana mungkin makanan bergizi dihasilkan dari dapur yang justru mencemari lingkungan, bahkan berpotensi merusak sumber air warga. Ini harus dihentikan sementara sampai semua standar terpenuhi,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, LKBH BIBIT menyatakan akan melaporkan temuan tersebut ke sejumlah instansi terkait. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon untuk audit limbah, Dinas Kesehatan terkait aspek sanitasi, serta Dinas Pendidikan guna memastikan keamanan pangan bagi siswa.

Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi izin operasional SPPG tersebut. LKBH BIBIT menuntut agar operasional SPPG Beringin dihentikan total hingga fasilitas IPAL dibangun dan dinyatakan layak oleh otoritas berwenang.
“Kami ingin kualitas program MBG yang menyeluruh. Tidak hanya sehat makanannya, tapi juga higienis dapurnya dan aman bagi lingkungan sekitar,” pungkas Muslimin. (eandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top