E satu.com (Indramayu) - Langkah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Indrawijaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuai sorotan. Pasalnya, meski bukan berstatus Sending Organization (SO), lembaga ini secara terbuka mempromosikan program pemagangan hingga penempatan kerja ke Jepang melalui skema Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker/SSW), tanpa kejelasan keterlibatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Dalam keterangan yang dilansir dari sejumlah portal media, Direktur LPK Indrawijaya, Andri, menegaskan bahwa lembaganya bukan agen penyalur tenaga kerja, melainkan institusi pendidikan. Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan, mengingat LPK tersebut tidak hanya melatih, tetapi juga mengurus proses keberangkatan hingga penempatan peserta di Jepang.
“Kami bukan agen, kami adalah lembaga pendidikan. Tugas kami mendidik peserta hingga lulus ujian, membantu pengurusan visa, mempersiapkan keberangkatan, dan memantau peserta hingga tiba di Jepang,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi titik krusial. Sebab, dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia, proses penempatan pekerja migran ke luar negeri tidak bisa dilakukan sembarangan, terlebih tanpa melalui mekanisme resmi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan PMI ke luar negeri wajib dilakukan oleh badan yang memiliki izin resmi, yakni P3MI, atau melalui skema government to government (G to G) dan government to private (G to P) yang diatur negara. LPK secara fungsi hanya diperbolehkan melakukan pelatihan, bukan penempatan.
Selain itu, Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga menegaskan bahwa setiap proses penempatan, termasuk pengurusan dokumen, kontrak kerja, hingga keberangkatan, harus berada di bawah kendali P3MI yang memiliki legalitas dan pengawasan resmi dari pemerintah.
Di sisi lain, program Tokutei Ginou sendiri merupakan kebijakan Pemerintah Jepang yang membuka peluang kerja bagi tenaga asing terampil di 12 hingga 14 sektor strategis, seperti manufaktur, pertanian, perikanan, konstruksi, hingga perawatan lansia. Untuk mengikuti program ini, peserta wajib lulus ujian keterampilan (SSW Test) dan kemampuan bahasa Jepang.
Namun demikian, meskipun skema Tokutei Ginou memungkinkan jalur mandiri (direct hiring), di Indonesia mekanisme tersebut tetap tidak lepas dari ketentuan hukum nasional. Artinya, keberangkatan pekerja migran tetap harus terdata, terlindungi, dan melalui sistem resmi negara, termasuk terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Kontroversi semakin menguat ketika LPK Indrawijaya mengklaim telah menyiapkan kuota hingga 140 peserta dengan penempatan di berbagai wilayah Jepang seperti Osaka, Fukuoka, Hokkaido, hingga Tokyo. Namun, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai pola kerja sama, legalitas mitra di Jepang, maupun mekanisme perlindungan peserta selama bekerja di luar negeri.
Minimnya transparansi ini memunculkan kekhawatiran. Jika proses penempatan dilakukan tanpa melibatkan P3MI atau di luar sistem resmi, maka potensi pelanggaran administratif hingga risiko bagi pekerja migran menjadi sangat besar mulai dari ketidakjelasan kontrak, perlindungan hukum, hingga akses bantuan jika terjadi masalah di negara tujuan.
Situasi ini menuntut peran aktif pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, serta BP2MI untuk melakukan pengawasan dan klarifikasi. Tanpa pengawasan ketat, praktik seperti ini berpotensi menjadi celah baru dalam penempatan pekerja migran non-prosedural yang selama ini coba ditekan oleh pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dengan pihak LPK Indrawijaya untuk mengklarifikasi yang ia sampaikan kepada sejumlah media belum mendapatkan respon. (Tri KH)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: