E satu.com (Indramayu) -
Aktivitas peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar, seperti Eksimer dan Tramadol, di Blok Tamin, Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kian meresahkan warga. Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut kerap didatangi orang-orang tak dikenal yang diduga melakukan transaksi obat terlarang. Kondisi ini menimbulkan rasa tidak aman bagi warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak peredaran obat tersebut, terutama bagi kalangan remaja.

“Kami khawatir anak-anak ikut terpengaruh. Ini bisa merusak masa depan mereka,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga pun berencana melaporkan dugaan aktivitas ilegal tersebut ke Polres Indramayu, khususnya Satuan Reserse Narkoba, agar segera dilakukan penindakan.

Masyarakat menilai keberadaan peredaran obat ilegal di lingkungan permukiman menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kesehatan. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk tidak menunggu jatuhnya korban dan segera mengambil langkah tegas.

Sementara itu, praktisi hukum Rudi, S.H., menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya.

Ia juga mendukung langkah warga yang akan melapor ke pihak kepolisian sebagai upaya menghentikan peredaran obat ilegal di lingkungan masyarakat.

Hingga kini, warga berharap Satres Narkoba Polres Indramayu segera menindaklanjuti laporan tersebut agar situasi keamanan dan ketertiban di Desa Puntang dapat kembali kondusif. (Tkh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top