E satu.com (Indramayu) - Peredaran obat keras tanpa izin edar seperti Tramadol, Excimer, dan sejenisnya dilaporkan semakin marak di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Kondisi yang terkesan dibiarkan ini mulai menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, akses terhadap obat-obatan golongan G tersebut tergolong mudah, bahkan diduga menyasar kalangan remaja dan pemuda. Situasi ini memicu kekhawatiran akan rusaknya mental generasi muda akibat penyalahgunaan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum dari salah satu institusi pemerintah dalam jaringan peredaran gelap tersebut. Hal ini diduga menjadi salah satu faktor mengapa aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung cukup lama tanpa penindakan hukum yang tegas.
Menanggapi kondisi ini, sejumlah tokoh masyarakat setempat menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak Polres Indramayu untuk segera turun tangan sebelum situasi semakin tidak terkendali.
Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kesabaran warga sudah berada di ambang batas.
“Kami mendesak Kapolres Indramayu segera bertindak. Jika aparat masih diam dan peredaran ini terus dibiarkan, jangan salahkan jika masyarakat akan bergerak sendiri untuk mengamankan wilayah kami,” ujarnya dengan nada tegas.
Warga juga berharap tidak ada praktik tebang pilih dalam pemberantasan peredaran obat terlarang, terlebih jika benar melibatkan oknum berseragam atau pejabat publik.
Masyarakat Anjatan kini menanti langkah konkret dari Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu untuk melakukan penindakan, termasuk penggerebekan dan penangkapan para pelaku yang dinilai merusak lingkungan mereka.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih terus memantau sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi dan menunggu respons cepat dari pihak kepolisian guna mencegah potensi aksi massa. (Tkh)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: