E satu.com (Cirebon) -
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi ilegal dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran obat yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit II Satresnarkoba, kami berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi di beberapa lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon,” ujar Shindi, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (23/2) di beberapa waktu berbeda, yakni pukul 02.00 WIB, 05.50 WIB, dan 06.30 WIB. Polisi pertama kali mengamankan tersangka berinisial Y.A. (39), warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni F.M. (29), warga Kota Cirebon, dan M.N.A. (21), warga Cakung, Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihexyphenidil. Obat-obatan tersebut dikemas dalam kardus dan plastik klip, serta dilengkapi sejumlah barang pendukung seperti alat komunikasi dan kendaraan untuk distribusi.

Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Desa Weru Kidul, Kecamatan Weru, serta sebuah rumah di Desa Suci, Kecamatan Mundu, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat ilegal.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan obat berbahaya,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat tanpa izin dan tidak tergiur harga murah.

Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Polisi 110 jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top