E satu.com (Indramayu) -
Rapat Pembinaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi tahun 2026 yang digelar di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, diwarnai kericuhan, Senin (27/4/2026).

Kericuhan terjadi saat seorang warga Desa Jatimunggul mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan mitra kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu. Suasana rapat sempat memanas sebelum akhirnya berhasil diredam oleh sejumlah kepala desa (kuwu) yang hadir.

Aksi saling adu argumen tersebut mereda setelah beberapa kuwu melerai dan mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan pihak mitra kerja tersebut.

“Saya minta uang pungli PTSL dikembalikan. Sosok berinisial A ini tidak tercantum dalam BPN ATR Kabupaten Indramayu. Ini sudah jelas pungutan liar,” ujar Imam Syaefuddin dalam forum rapat.

Sejumlah desa di Kecamatan Terisi pun menyatakan sikap tegas. Lima desa, yakni Manggungan, Cibereng, Karangasem, Plosokerep, dan Kendayakan, kompak meminta agar seluruh uang pendaftaran PTSL yang telah dibayarkan masyarakat segera dikembalikan.

Kuwu Desa Cibereng, Sanudin MG, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap mendapat tekanan dari masyarakat terkait belum terbitnya sertifikat tanah yang diajukan, meski pemerintah desa tidak menerima dana tersebut.

“Kami selalu dikejar warga soal sertifikat yang belum jadi. Padahal, kami tidak menerima uang itu. Kami sepakat agar uang PTSL dikembalikan karena justru desa yang menanggung beban,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Terisi, Boy Billy Prima, menegaskan bahwa praktik yang terjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni ATR/BPN, Kemendagri, dan Kemendes Nomor 25/SKB/V/2017, yang mengatur biaya persiapan PTSL guna mencegah pungli.

Menurutnya, biaya resmi hanya mencakup kebutuhan administrasi seperti dokumen, patok, materai, serta operasional petugas desa, dengan besaran yang telah ditentukan berdasarkan kategori wilayah.

“Skema ini dibuat untuk meringankan masyarakat, bukan malah membebani. Namun yang terjadi justru terindikasi pungli. Saya tegaskan agar uang tersebut segera dikembalikan,” tegas Boy.

Dalam rapat yang berlangsung di Balai Desa Rajasinga, terungkap besaran dana yang telah dihimpun dari masyarakat di beberapa desa. Di Desa Plosokerep, misalnya, tercatat 2.010 pendaftar dengan total biaya pendaftaran mencapai Rp301,5 juta dan biaya validasi sebesar Rp703,5 juta.

Sementara itu, Desa Cibereng mencatat 1.260 pendaftar dengan total biaya pendaftaran Rp189 juta dan biaya validasi dari 700 orang sebesar Rp245 juta. Desa Kendayakan dan Karangasem masing-masing memiliki 700 pendaftar dengan biaya pendaftaran Rp105 juta per desa. Adapun Desa Manggungan mencatat 400 pendaftar dengan total biaya Rp60 juta.

Seluruh dana tersebut disebut diserahkan kepada pihak yang mengaku sebagai mitra kerja BPN untuk pengurusan sertifikat tanah.

Menanggapi hal itu, Ari Bagus Sobari yang disebut-sebut sebagai mitra kerja BPN, membantah tudingan tersebut. Ia mengaku bekerja berdasarkan surat kuasa dari kepala desa dan bukan bagian resmi dari BPN.

“Uang Rp350 ribu itu adalah jasa atas pekerjaan yang diberikan oleh pihak desa. Sebagian juga digunakan untuk menjamu petugas BPN saat turun ke lapangan,” jelas Ari.

Kasus ini masih menjadi sorotan dan memicu tuntutan transparansi serta kejelasan dari pihak terkait, khususnya mengenai alur pengelolaan dana PTSL di wilayah Kecamatan Terisi. (Tkh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top