E satu.com (Indramayu) -
 Pengelolaan parkir di Pasar Daerah di  Kabupaten Indramayu oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) semakin menuai sorotan. Praktik pemungutan  parkir dinilai semrawut, mulai dari tidak menggunakan karcis resmi sesuai regulasi hingga adanya praktek  pembuatan karcis sementara untuk mengakali aturan.

Informasi tersebut diperoleh dari Kepala Pasar Karangampel, Masdi, saat ditemui wartawan pada Rabu (15/04/2026).

Masdi membenarkan bahwa pihaknya tidak dibekali karcis resmi dari dinas. Untuk menyiasatinya, mereka membuat karcis sementara sendiri. “Untuk menyiasati, kami membuat karcis sementara,” katanya.

Ia mengklaim pembuatan karcis sementara tersebut dilakukan atas izin Diskopdagin Indramayu. “Kami membuat karcis sementara sudah izin Diskopindag,” ungkapnya.

Ketika ditanya lebih lanjut, Masdi menjelaskan bahwa izin tersebut langsung dari Kepala Dinas. “Untuk karcis sementara, izinnya ke Pak Kadis,” terangnya

Terkait pertanggungjawaban penyetoran retribusi ke Kas Daerah, Masdi menyatakan bahwa uang hasil parkir disetorkan setiap bulan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indramayu. “Kita setorkan ke Kas Daerah, setiap bulannya,” tegasnya. Namun, ia tidak menyebutkan besaran nominal yang disetorkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Diskopdagin, Sarmanto, melalui pesan singkat WhatsApp mengklaim telah menyetorkan retribusi ke Kas Daerah melalui bagian keuangan dinas. “Sudah mas setor ke kasda. Punten, terkait bukti pembayaran ada di bagian keuangan mas,” tulis Sarmanto.

“Uang retribusi parkir adalah bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari masyarakat. Tanpa karcis resmi, bagaimana kita bisa memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut benar-benar disetorkan secara utuh dan transparan ke Kas Daerah? Ini menimbulkan pertanyaan besar soal akuntabilitas,” tegas M. Rinaldi.

Diberitakan sebelumnya, Diskopdagin secara resmi mengambil alih pengelolaan parkir di 13 Pasar Daerah sejak Januari 2026, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025. Sarmanto mengakui hal tersebut dan menyatakan pengelolaan dilakukan langsung oleh dinas dengan melibatkan kepala pasar.
“Betul, sejak Januari kami yang mengelola parkir pasar daerah di seluruh Kabupaten Indramayu, dan sudah ada Perbup-nya,” kata Sarmanto saat dikonfirmasi Selasa (14/4/2026).

Sarmanto juga tidak menampik bahwa selama proses pelimpahan, penarikan retribusi parkir dari masyarakat belum disertai karcis resmi. “Untuk karcis, sebenarnya sudah dibuat tapi belum siap,” ungkapnya.

Pengakuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa tanpa karcis resmi, uang parkir yang dipungut berpotensi sulit dipertanggungjawabkan dan rawan menjadi pungutan liar. Retribusi daerah yang seharusnya meningkat justru berisiko bocor atau tidak transparan.

M. Rinaldi mendesak Diskopdagin untuk segera menggunakan karcis resmi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala agar transparansi pengelolaan keuangan daerah terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala  Diskopdagin Indramayu, Mardono belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan tersebut.  (Tri Hadi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top