E satu.com (Bandung) -
Sidang sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Bandung terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua perangkat Desa Kalianyar, Yudha Arifiyanto dan Sonjaya, memasuki babak krusial. Dalam agenda pemeriksaan saksi, Selasa (7/4/2026), terungkap dugaan rekayasa sistematis dalam proses pemberhentian tersebut.

Dalam persidangan, saksi-saksi di bawah sumpah serta bukti surat yang diajukan mengindikasikan adanya dugaan manipulasi sistem absensi oleh Kuwu Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Rekayasa itu disebut dilakukan untuk membuat kedua perangkat desa seolah-olah tidak disiplin dan tidak memenuhi kewajiban kehadiran.

Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum QMS Partner, Fahmi Aziz, menyebut fakta persidangan menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyingkirkan kliennya dari jabatan.

“Fakta di persidangan sangat jelas. Kuwu diduga sengaja merekayasa data absensi. Perangkat desa yang tidak disukai dibuat tidak bisa melakukan absensi, lalu data itu dijadikan alasan pemberhentian,” ujar Fahmi di hadapan majelis hakim.

Senada, Warnen menilai tindakan tersebut tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.

“Kami sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan. Dugaan manipulasi data elektronik ini serius dan bisa berujung pidana,” katanya.

Selain menggugat pembatalan SK pemberhentian di PTUN, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan perkara ini ke ranah pidana. Laporan tersebut akan mengacu pada dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP serta kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi klien mereka.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan dalam waktu dekat. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top