E satu.com (Cirebon) -
Polemik pembongkaran eks jembatan rel kereta di kawasan Kalibaru, Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, kian memanas. Perdebatan antara pihak pemerintah dan pemerhati budaya terkait keberadaan objek tersebut terus bergulir di ruang publik.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar S. Klau, menyatakan pihaknya telah menerima surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara resmi dari kalangan pemerhati budaya, sejarah, dan cagar budaya di Kota Cirebon. 

“Insyah Allah kami sudah agendakan tanggal 22 April 2026, hari Rabu. Minggu depan ini sudah kami jadwalkan. Kami berharap Wali Kota Cirebon bisa hadir langsung,” ujar Umar, Minggu (19/4/2026).

Ia menjelaskan, kehadiran Wali Kota dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan krusial yang berkembang di masyarakat. Salah satunya terkait dugaan bahwa pembongkaran eks jembatan tersebut dilakukan atas dasar permohonan atau perintah dari kepala daerah. 

“Ini berkaitan dengan pertanyaan langsung dari warga. Informasi yang berkembang di media menyebutkan pembongkaran objek tersebut berdasarkan surat permohonan atau perintah dari wali kota.
Jadi kami berharap beliau hadir untuk menjelaskan duduk persoalan secara langsung kepada publik,” katanya. 

Dalam RDP tersebut, DPRD Kota Cirebon berencana menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), hingga Sekretariat Daerah. Unsur masyarakat dari kalangan pemerhati budaya juga akan dilibatkan guna mencari titik temu atas polemik yang terjadi. 

Umar menilai, perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat menjadi salah satu faktor utama memanasnya polemik. Menurutnya, pemerintah kota kemungkinan melihat pembongkaran sebagai bagian dari penataan kawasan, khususnya di aliran Kali Sukalila. 

“Saya melihat dari sisi wali kota, ini mungkin bagian dari penataan kali. Segala sesuatu yang dianggap menghambat akan ditertibkan,” ujarnya.

Namun di sisi lain, para pemerhati budaya menilai pembangunan kota harus tetap memperhatikan aspek pelestarian sejarah dan budaya, mengingat Cirebon merupakan kota dengan peradaban tua yang telah ada sejak abad ke-14.

 “Teman-teman pemerhati budaya punya sudut pandang bahwa pembangunan harus selaras dengan pelestarian sejarah. Kota Cirebon ini punya nilai peradaban yang panjang,” ucap Umar. 

Ia menegaskan, DPRD dan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan. Namun, pembangunan harus tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Selain itu, Pemerintah Kota Cirebon juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kemajuan Kebudayaan yang mengatur objek-objek kebudayaan, termasuk yang memiliki nilai sejarah. 

“Bukan anti pembangunan, tapi harus diselaraskan dengan protokol kecagarbudayaan. Apalagi objek tersebut disebut-sebut sudah pernah diteliti oleh Balai Arkeologi Jawa Barat,” katanya. 

Hasil penelitian yang ditulis oleh peneliti Balai Arkeologi Jawa Barat, Iwan Hermawan, disebut menyimpulkan bahwa objek tersebut memiliki nilai penting dari sisi sejarah. (Wandi)
Baca Juga
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top