E satu.com (Indramayu) - Bisik-bisik itu beredar pelan, lalu mengeras menjadi kabar yang sulit dibendung, praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Nilainya bukan kecil. Skemanya pun terdengar familiar komitmen fee. Angkanya disebut 13 persen dari total proyek.
Informasi yang dihimpun dari Cirebonraya.com menyebut, transaksi ini melibatkan seorang pria berinisial AA. Ia bukan pejabat resmi. Namun ia mengklaim memiliki akses ke “orang dalam pendopo” sebutan untuk pusat kekuasaan di lingkup kabupaten. Klaim itu bukan tanpa bobot sosial. AA disebut sebagai anak seorang politisi ternama di Indramayu. Dengan bekal itu, AA menawarkan sesuatu yang sulit ditolak karena jaminan proyek.
Beberapa pihak disebut merespons. Salah satunya seorang pengusaha lokal berinisial Ay. Tawaran itu sederhana dalam rumus, tapi besar dalam konsekuensi: proyek bisa diamankan, asal menyetor komitmen fee 13 persen.
Pertemuan di Jakarta, Kardus Berisi Uang
Transaksi tidak terjadi di Indramayu. Ia bergeser ke Jakarta lebih tepatnya di kawasan Ranco, Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Pada 4 Maret 2026, Ay datang membawa uang tunai. Bukan dalam tas kerja, melainkan kardus.
Di sana, AA menjanjikan paket proyek dengan nilai total Rp20 miliar. Dengan skema 13 persen, komitmen fee yang diminta mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Namun uang yang dibawa Ay belum genap. Nilainya disebut belum mencapai Rp1 miliar sekitar separuh dari komitmen awal. Meski demikian, transaksi tetap berjalan.
“Betul, setelah dihitung bersama-sama uang tunai diserahkan Ay kepada AA. Itu baru lima puluh persen dari komitmen fee, sisanya setelah SPK diterima Ay,” ujar seorang sumber yang mengaku hadir dalam pertemuan, Selasa, 27 April 2026.
Kesepakatan pun ditutup dengan janji lanjutan: kekurangan akan dibayar setelah Surat Perintah Kerja (SPK) terbit untuk seluruh item proyek.
Kunci dari keseluruhan transaksi ini ada pada satu hal yakni akses. AA disebut menjual keyakinan bahwa proyek-proyek APBD bisa “diatur”. Restu dari dalam pendopo menjadi narasi utama yang ditawarkan kepada calon rekanan.
Namun hingga kabar ini mencuat, tidak ada konfirmasi resmi yang menguatkan klaim tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, AA tidak memberikan jawaban. Pertanyaan mengenai transaksi, termasuk dugaan penerimaan uang tunai dalam jumlah besar, juga tak direspons.
Skema komitmen fee bukan hal baru dalam praktik pengadaan proyek pemerintah. Namun kemunculan kembali pola ini, dengan angka terang-terangan dan mekanisme tunaimenunjukkan adanya celah pengawasan yang belum sepenuhnya tertutup.
Dalam praktik resmi, pengadaan proyek pemerintah diatur melalui sistem tender dan mekanisme transparan. Komitmen fee jelas tidak memiliki dasar hukum. Namun dalam banyak kasus, praktik ini hidup di ruang abu-abu: antara relasi kuasa, kedekatan politik, dan kebutuhan proyek.
Temuan ini memperlihatkan satu pola yang berulang: akses dijadikan komoditas, proyek menjadi barang dagangan.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait dugaan ini. Tidak ada pula penjelasan apakah klaim “orang dalam pendopo” memiliki dasar, atau sekadar strategi meyakinkan calon penyetor.
Selebihnya, publik menunggu apakah ini akan berhenti sebagai rumor yang bocor, atau berkembang menjadi perkara yang dibuka terang dan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. (Tkh)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: