E satu.com (Indramayu) - Praktik pengadaan barang dan jasa berbasis e-purchasing dan swakelola kembali menuai sorotan. Celah sistem dan minimnya pengawasan membuka peluang monopoli serta persaingan usaha tidak sehat, terutama ketika wewenang penyelenggara pengadaan tidak diimbangi transparansi yang memadai.
Salah satu temuan yakni pada Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu, tren tersebut terlihat jelas dalam realisasi anggaran tahun 2026. Satu perusahaan berbentuk CV yang baru berdiri pada November 2025 berhasil mengantongi tujuh paket pekerjaan senilai total sekitar Rp2,174 miliar. Data Portal Pengadaan Nasional per 18 Mei 2026 mencatat CV AJS sebagai penyedia tunggal untuk ketujuh paket tersebut.
Adapun paket-paket yang dikerjakan CV AJS meliputi:
- Belanja jasa resepsionis senilai Rp334,8 juta
- Belanja rehab masjid & toilet masjid Rp242 juta
- Belanja cleaning service Rp648 juta
- Belanja jasa pramusaji fraksi Rp216 juta
- Belanja jasa tenaga media Parlemen Rp180 juta
- Belanja jasa pengamanan (security) Rp446 juta
- Rehab pos jaga Rp108 juta
Mayoritas paket tersebut dilakukan melalui skema e-purchasing atau kontrak langsung, tanpa proses tender terbuka yang melibatkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) secara penuh.
Diketahui saat ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu telah merealisasikan 23 paket pengadaan dengan total nilai Rp5.246.350.902 dari APBD kabupaten. Selain CV AJS, terdapat pola serupa pada penyedia lain. Satu perusahaan, SANRIS HARAPAN MULYA, mendapat dua paket belanja pakaian dinas harian (PDH dan PSH) senilai total Rp586,08 juta yang dipisah menjadi dua kontrak.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nomor +6285956***24, salah satu direksi CV AJS membenarkan perolehan paket-paket tersebut. “Iya, Pak,” jawabnya singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Dulyono, tidak merespons upaya konfirmasi wartawan mengenai proses pemilihan penyedia dan dasar penunjukan CV AJS yang relatif baru tersebut.
(Tri Hadi)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: