E satu.com (Indramayu) - Polemik pengadaan sofa di DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2026 senilai sekitar Rp80 juta terus menjadi sorotan. Pihak penyedia, CV RLT, akhirnya buka suara terkait proses pengadaan melalui mekanisme E-Purchasing tersebut.
Direktur CV RLT, PTA, membenarkan bahwa perusahaannya menjadi penyedia dalam pengadaan sofa oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu. Namun, ia mengaku barang hingga kini belum dikirim karena masih dalam tahap produksi.
“Betul pa, untuk barangnya lagi dipabrikasi, belum ada pengiriman barangnya,” tulis PTA melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi, Senin (24/06/2026).
Pengadaan melalui sistem E-Katalog sendiri memiliki aturan ketat yang wajib dipatuhi penyedia. Dalam Syarat dan Ketentuan Katalog Elektronik Versi 6 disebutkan, penyedia dilarang hanya menjadi perantara tanpa kendali atas barang yang ditawarkan. Penyedia juga wajib memastikan kebenaran informasi produk, spesifikasi, hingga ketersediaan stok yang ditampilkan di sistem.
Aturan tersebut menegaskan, penyedia dapat dikenai sanksi administratif apabila menawarkan barang yang ternyata tidak tersedia atau tidak mampu dipenuhi saat dilakukan pemesanan. Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan, suspend dari sistem, hingga pencantuman dalam daftar hitam E-Katalog.
Selain itu, penyedia yang terdaftar di sistem LKPP juga dianggap telah menyetujui kontrak elektronik untuk memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Menawarkan barang kosong atau memalsukan status stok dinilai sebagai pelanggaran administratif.
Tak hanya itu, ketidakmampuan memenuhi Surat Pesanan (SP) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk pembatalan sepihak dengan alasan barang tidak tersedia, juga masuk dalam kategori pelanggaran sistem pengadaan elektronik pemerintah.
Sebelumnya, Plt Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu melalui Kabag Umum sekaligus PPK, H. A. Sulaeman, tidak membantah adanya pengadaan sofa tersebut. Ia berdalih penggantian dilakukan karena kondisi sofa lama sudah rusak dan tidak layak pakai.
“Jadi sofa di Dewan kan sudah pada bolong-bolong sehingga perlu dilakukan pergantian yang baru,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/05/2026) di halaman DPRD Kabupaten Indramayu.
Sulaeman juga menegaskan bahwa pengadaan itu bukan keputusan mendadak. Menurutnya, rencana pembelian sofa sudah disusun sejak tahun sebelumnya dan hanya dilanjutkan pada tahun anggaran berjalan.
“Sebenarnya untuk pengadaan sofa itu sudah direncanakan tahun sebelumnya mas, kita hanya melanjutkan saja,” katanya.
Dari penjelasan pihak PPK, anggaran Rp80 juta tersebut diperuntukkan bagi empat paket sofa. Jika dirata-ratakan, setiap paket sofa bernilai sekitar Rp15 juta, belum termasuk pajak.
(TKH)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: