E satu.com (Indramayu) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap maraknya aktivitas lembaga pelatihan kerja (LPK) non Sending Organization (SO) yang diduga menjual mimpi kerja ke Jepang kepada masyarakat.
Informasi yang diperoleh sebelumnya, puluhan LPK penyangga kini leluasa mempromosikan program pemagangan hingga skema Tokutei Ginou melalui media sosial. Dalam iklan dan promosi yang beredar, lembaga-lembaga itu tampil seolah memiliki kewenangan resmi memberangkatkan tenaga kerja ke Jepang, padahal tidak berstatus Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Sending Organization.
Praktik itu dinilai berbahaya karena berpotensi menyesatkan masyarakat, terutama calon pekerja migran yang minim pemahaman soal mekanisme resmi penempatan kerja luar negeri.
Ironisnya, di tengah maraknya promosi yang diduga melampaui kewenangan tersebut, Disnaker Indramayu justru terkesan cuci tangan.
Pejabat Fungsional Disnaker Indramayu, Erni, secara terang-terangan mengakui belum ada langkah pembinaan ataupun penindakan terhadap LPK non SO yang aktif menawarkan program Jepang kepada publik.
“Kalau untuk pembinaan belum ada,” kata Erni kepada wartawan, Selasa (12/05/2026) di diruangnya pada Disnaker Indramayu.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan besar: ke mana fungsi pengawasan Disnaker selama ini berjalan? Sebab, promosi program magang dan Tokutei Ginou oleh LPK non SO bukan lagi dilakukan sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan di media sosial dan ruang publik. Padahal, aturan ketenagakerjaan secara jelas mengatur bahwa penempatan pekerja migran ke luar negeri wajib melalui mekanisme resmi dengan melibatkan P3MI berizin. Tanpa itu, proses penempatan berpotensi masuk kategori nonprosedural bahkan ilegal.
Namun alih-alih bertindak, Disnaker Indramayu justru berdalih soal keterbatasan kewenangan. Erni menyebut pihaknya hanya mengurus izin lembaga pelatihan kerja.
Ia juga membantah mengetahui agenda peresmian Forum Pengusaha LPK yang sebelumnya ramai disorot publik.
“Saya tidak tahu kalau ada acara peresmian itu. Diundangnya hanya acara halal bihalal,” ujarnya.
Sikap saling lempar tanggung jawab di tubuh Disnaker Indramayu semakin memperkuat kesan bahwa pengawasan terhadap aktivitas LPK penyangga memang dibiarkan longgar. Hingga kini, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnaker Kabupaten Indramayu belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait maraknya promosi program Jepang oleh LPK non SO.
Sekretaris FPWI , Tomi Susanto, menilai pemerintah daerah tidak boleh terus membiarkan situasi tersebut. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui secara jelas apakah program yang ditawarkan LPK benar-benar melalui jalur resmi SO atau hanya modus perantara berkedok pelatihan kerja.
“Kalau Disnaker tidak mampu menindak tegas, masyarakat akan terus berada dalam situasi yang membingungkan,” kata Tomi.
Ia bahkan berencana membuka posko pengaduan untuk menampung laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas LPK di Indramayu. Banner pengaduan disebut akan dipasang di sekitar Pendopo Indramayu dan kantor Disnaker sebagai bentuk kritik kepada pemerintah daerah agar tidak terus diam.
“Mungkin harus ada posko pengaduan nanti. Banner akan dipasang di Pendopo Indramayu dan Kantor Disnaker supaya masyarakat tidak bingung melapor,” ujarnya. (TKH)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: