E satu.com 
(Indramayu) -  Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menempati urutan pertama sebagai daerah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2025, jumlah penempatan PMI dari Kabupaten Indramayu mencapai sekitar 21.182 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Endang Ismiati  melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Asep Kurniawan membenarkan capaian tersebut.

“Kalau dari data tahun 2025, Kabupaten Indramayu berada pada urutan pertama dalam penempatan PMI hingga sekarang ” ujar Asep Kurniawan saat wawancara resmi dengan wartawan di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Senin (11/05/2026).

Menurutnya, tingginya angka penempatan PMI juga berbanding lurus dengan risiko terjadinya dugaan TPPO atau penempatan nonprosedural. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan pekerja migran.

“Pesan kami kepada masyarakat Kabupaten Indramayu, sebelum menentukan perusahaan penempatan agar terlebih dahulu mengecek status perusahaan tersebut. Bisa dilihat melalui website resmi KP2MI,” terangnya.

Asep menjelaskan, saat ini terdapat sebanyak 41 cabang P3MI berkantor di Kabupaten Indramayu yang sudah terdaftar di Provinsi Jawa Barat.

“Data perusahaan bisa dicek melalui OSS perusahaan, sehingga masyarakat mengetahui mana saja P3MI yang sudah memiliki izin dan terdaftar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa selama tahun 2026 pihaknya menerima sekitar 10 pengaduan terkait proses penempatan PMI nonprosedural, khususnya penempatan ke kawasan Timur Tengah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 pengaduan telah berhasil diselesaikan.

Namun setelah dilakukan pembinaan dan penelusuran, sebagian besar kasus diketahui tidak melalui jalur resmi perusahaan penempatan, melainkan melibatkan oknum sponsor ilegal.

“Sebenarnya sejumlah pengaduan tentang PMI itu hampir semuanya disebabkan oleh ulah oknum sponsor,” ungkapnya.

Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu pun terus mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan kerja ke luar negeri guna menghindari risiko penipuan maupun tindak pidana perdagangan orang.  (Tri Hadi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top