E satu.com (Indramayu) - Kepala Pasar Karangampel, Masdi, menegaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pasar.

Masdi menyampaikan hal tersebut saat memberikan klarifikasi kepada media, Minggu (3/5/2026), sekaligus membantah adanya praktik pungli sebagaimana yang ditudingkan. Ia menilai pemberitaan tersebut telah menyudutkan dirinya dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya sudah diperiksa oleh Inspektorat dan Tipikor, dan sudah menjelaskan semuanya sesuai fakta di lapangan kepada penyidik,” ujar Masdi.

Ia menegaskan bahwa seluruh pungutan yang ada di Pasar Karangampel memiliki dasar kesepakatan antara pihak pengelola pasar dan para pedagang, serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Masdi menjelaskan, pungutan harian untuk kios sebesar Rp4.500, los Rp3.600, dan pedagang lemprakan Rp2.000 untuk ukuran 1,5 x 1,5 meter. Selain itu terdapat tambahan Rp500 yang digunakan untuk kebersihan, keamanan, dan operasional pungut.

Terkait pungutan khusus pedagang toko emas sebesar Rp50 ribu per kios, ia mengakui hal tersebut memang ada, namun merupakan kebijakan lama yang sudah disepakati sebelum dirinya menjabat.

“Setelah saya telusuri, itu untuk kebutuhan tambahan keamanan, termasuk membiayai tiga petugas jaga malam karena lokasi pasar yang cukup sepi dan jauh dari permukiman,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari 24 kios toko emas, pemasukan iuran tersebut hanya berkisar Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta per bulan, sementara kebutuhan keamanan mencapai sekitar Rp3,5 juta per bulan sehingga masih terdapat kekurangan anggaran yang ditutup oleh pihak pasar.

Masdi juga menyatakan siap mengevaluasi kebijakan tersebut apabila dianggap bermasalah.

“Kalau memang dianggap tidak sesuai atau dipersoalkan, akan kami musyawarahkan kembali, bahkan bisa saja dihapus,” tegasnya.

Terkait dugaan jual beli kios dan los di lingkungan pasar, Masdi mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena terjadi sebelum masa jabatannya.

Ia menegaskan bahwa Pasar Karangampel saat ini menaungi sekitar 700 pedagang aktif, terdiri dari 300 kios, 300 los, dan sekitar 100 pedagang lemprakan, yang seluruhnya berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui retribusi pasar.


Diberitakan sebelumnya, aroma tidak sedap menyeruak dari pengelolaan Pasar Daerah Karangampel, Kabupaten Indramayu. Fasilitas publik yang seharusnya berfungsi untuk pelayanan masyarakat diduga kuat telah disalahgunakan oleh oknum tertentu menjadi komoditas bisnis ilegal demi keuntungan pribadi.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya dugaan alih fungsi lahan taman yang merupakan aset resmi daerah menjadi kios toko emas secara sepihak. Lahan tersebut diduga diperjualbelikan kepada pihak ketiga dengan nilai yang fantastis.

Sumber internal menyebutkan sedikitnya tiga kios telah berpindah tangan dengan harga mencapai Rp300 juta per unit. Jika ditotal dengan potensi objek lainnya di area tersebut, nilai transaksi ilegal ini diprediksi mencapai angka miliaran rupiah.

Praktik ini ditengarai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Bukan hanya soal jual beli lahan aset, praktik pungutan liar (pungli) juga diduga terjadi secara sistematis. Sebanyak 25 pedagang kios toko emas dikabarkan wajib menyetorkan “uang keamanan” sebesar Rp50.000 per bulan kepada oknum petugas pasar tanpa bukti setoran resmi.

Tak berhenti disitu, area parkir pasar pun tak luput dari pemanfaatan liar. Sejumlah warung ilegal yang berdiri di lokasi tersebut diduga dipatok tarif koordinasi antara Rp7,5 juta hingga Rp10 juta per unit. Publik kini mendesak transparansi, ke mana aliran dana nonprosedural tersebut bermuara dan pihak Inspektorat di desak untuk respon menindaklanjuti kabar Pungli tersebut.    (TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top