E satu.com (Kota Cirebon) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari melaporkan Wali Kota Cirebon Effendi Edo kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian. Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 21 April 2026.

Dalam aduannya, LBH juga meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan, evaluasi, pembinaan hingga penjatuhan sanksi administratif terhadap Wali Kota Cirebon atas dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua LBH Buana Caruban Nagari, Reno Sukriano, mengatakan laporan tersebut didasarkan pada serangkaian data dan fakta yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran kewajiban kepala daerah, penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya tata kelola pemerintahan.

"Ada dugaan ketidakpatuhan terhadap prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, lemahnya pengawasan terhadap BUMD, hingga kebijakan yang berpotensi merugikan publik dan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Reno, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, laporan tersebut juga merupakan permohonan agar Mendagri melalui kewenangannya melakukan audit administratif secara menyeluruh.

"Kami meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh, evaluasi jabatan, serta penjatuhan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran apabila terbukti," ujarnya.

Dalam laporannya, LBH menyoroti sejumlah isu krusial. Salah satunya dugaan pembiaran terhadap kasus rumah ambruk serta tidak optimalnya penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), meski terdapat sisa lebih anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 sekitar Rp16 miliar.

Selain itu, LBH juga menyinggung hibah kepada instansi vertikal, termasuk rumah dinas Kejaksaan Negeri Cirebon pada 2025. Padahal, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya hibah pada 2022–2023 yang tidak dilengkapi dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

"Jika kembali dilakukan hibah tanpa kehati-hatian atas temuan sebelumnya, maka patut diduga sebagai pengabaian hasil audit atau pengulangan tata kelola yang bermasalah," kata Reno.

LBH juga menyoroti pemberian surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Citizen Law Suit (CLS), yang dinilai perlu diuji dari perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Tak hanya itu, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk proyek alat penerangan jalan (APJ) turut menjadi perhatian. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membebani fiskal daerah dalam jangka panjang dan perlu diawasi secara preventif.

Sorotan lain adalah penutupan BUMD Perumda BPR Bank Cirebon. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bank tersebut mengalami masalah tata kelola serius hingga akhirnya izin usahanya dicabut setelah tidak dapat disehatkan.

"Penutupan BUMD ini bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi juga menyangkut pengawasan dan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pemilik modal," ujarnya.

LBH juga mengungkap ketidakpastian status hukum PD Pembangunan yang disebut bangkrut, namun para pegawainya hanya dirumahkan tanpa kejelasan dasar hukum.

Selain itu, dugaan pembongkaran objek yang berpotensi sebagai cagar budaya tanpa prosedur juga menjadi perhatian, karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Terkait dugaan pinjaman dana Rp20 miliar untuk kepentingan pencalonan kepala daerah, LBH meminta hal tersebut diklarifikasi dan diaudit secara menyeluruh.

"Jika benar berkaitan dengan pembiayaan kampanye, maka harus diuji kesesuaiannya dengan aturan dana kampanye serta potensi konflik kepentingan setelah menjabat," tegasnya.

LBH Buana Caruban Nagari berharap Menteri Dalam Negeri dapat menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kami juga meminta Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan audit investigatif dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik," pungkas Reno. (wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top