E satu.com 
(Cirebon) - Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Kota Cirebon menggelar aksi unjuk rasa dengan mengepung Balai Kota Cirebon, Kamis (7/5/2026).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait program prioritas daerah, transparansi anggaran, hingga mendesak harmonisasi antara wali kota dan wakil wali kota demi kelancaran pembangunan di Kota Cirebon.

Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung Balai Kota itu diwarnai dengan orasi secara bergantian dari perwakilan mahasiswa serta aksi pembakaran ban sebagai bentuk protes terhadap kondisi pemerintahan daerah yang dinilai belum sepenuhnya transparan.

Massa aksi juga menyoroti dugaan ketidakharmonisan di internal Pemerintah Kota Cirebon, khususnya antara wali kota dan wakil wali kota.



Menurut mahasiswa, kondisi tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan visi dan misi pembangunan daerah.


Mahasiswa menilai sinergitas pimpinan daerah sangat penting agar berbagai program prioritas yang telah dirancang dapat berjalan maksimal, sehingga pelayanan publik serta pembangunan di berbagai sektor dapat terlaksana secara optimal.

Usai menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota, massa sempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.

Mahasiswa berupaya masuk ke dalam gedung untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada jajaran Pemerintah Kota Cirebon.

Selain menyoroti persoalan harmonisasi kepemimpinan daerah, mahasiswa juga membawa sejumlah tuntutan lain, mulai dari persoalan pendidikan, dugaan penyimpangan Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant senilai Rp30,5 miliar, isu sosial, hingga persoalan infrastruktur yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius.


Sejumlah mahasiswa yang berhasil masuk ke area Balai Kota akhirnya diterima untuk melakukan audiensi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Bidang Pendidikan Dasar.


Namun dalam audiensi tersebut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tidak hadir menemui massa aksi.

Berdasarkan penjelasan pihak pemerintah daerah, keduanya tengah mendampingi tamu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam agenda lain yang telah terjadwal.

Ketua PMII Kota Cirebon, Baedowi Kamal mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Keresahan kami sebagai mahasiswa muncul karena melihat kondisi pemerintahan dan sosial masyarakat Kota Cirebon saat ini. Banyak kebijakan yang dinilai tidak transparan, termasuk dugaan ketimpangan dalam pengelolaan anggaran,” katanya.

Baedowi juga menyoroti minimnya akses publik terhadap dokumen laporan keuangan daerah tahun 2025.

“Yang kami garisbawahi adalah soal transparansi data. Laporan keuangan daerah seharusnya bisa diakses masyarakat karena itu menyangkut anggaran publik. Saat ini aksesnya masih sulit,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua GMNI Kota Cirebon, Dika Agung Wahyudi, menyoroti dugaan penyalahgunaan DAU Specific Grant bidang pendidikan senilai Rp30,5 miliar yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan penanganan.

“Kami menuntut adanya kepastian terkait penanganan kasus ini. Ini persoalan lama yang sampai tahun 2026 belum juga tuntas. Kami ingin pemerintah terbuka dan memberikan penjelasan yang jelas kepada publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melanjutkan langkah advokasi ke aparat penegak hukum jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons yang memadai.


Menanggapi tuntutan mahasiswa, Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman mengapresiasi aksi yang dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.


“Kami berterima kasih atas masukan dari adik-adik mahasiswa. Kritik dan saran tentu kami butuhkan, namun kami juga berharap disertai solusi agar perbaikan dapat dilakukan bersama-sama,” ucapnya.

Terkait tuntutan transparansi informasi, Iing menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon telah berkomitmen terhadap keterbukaan data melalui kebijakan Cirebon Satu Data.

“Siapa pun dapat mengakses data, kecuali informasi yang memang dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan. Ini bentuk komitmen kami terhadap keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top