E satu.com 
(Cirebon) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18–20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tertanggal 4 Mei 2026.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib menjelaskan, pencabutan izin dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan perusahaan berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.
Menurut Agus, proses pencabutan izin usaha telah melalui tahapan evaluasi dan pengawasan sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

“OJK senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan dalam setiap proses pengawasan industri jasa keuangan. Kami memastikan bahwa proses pembubaran perusahaan dilakukan secara tertib, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan konsumen,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, PT Gadai Dwijaya Utama juga telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan dan pengumuman kepada publik sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi sebelum izin usaha dicabut secara efektif.


Sebelumnya, OJK telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran perusahaan melalui surat Nomor SR-165/KO.12/2025 tanggal 15 Desember 2025 setelah dilakukan penelaahan terhadap dokumen permohonan dan kelengkapan administratif perusahaan.


Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Gadai Dwijaya Utama tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha pergadaian dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajibannya kepada para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan industri jasa keuangan di wilayah kerja guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang sehat, tertib, dan berintegritas. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top