E satu.com (Jakarta) - Pemerintah terus menyempurnakan kebijakan perpajakan guna meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepastian hukum.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Kebijakan ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan akurasi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Selain itu, aturan ini juga menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.
Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar pemberian fasilitas lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dalam PMK-28/2026 ditegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, atas permohonan Wajib Pajak. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat layanan tanpa mengurangi validitas data serta kualitas pengawasan.
Adapun pengaturan dalam beleid ini mencakup tiga kelompok Wajib Pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Pertama, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sesuai Pasal 17C UU KUP, yakni Wajib Pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.
Kedua, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP, yaitu mereka yang memiliki batasan tertentu atas peredaran usaha dan jumlah lebih bayar.
Ketiga, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sesuai Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Selain itu, aturan ini juga memperjelas tata cara pengajuan, penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan guna memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.
Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, pemerintah berharap PMK-28/2026 dapat memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel. (Wandi)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: