E satu.com 
(Kabupaten Cirebon) - Tangis Emi Suhaemi (60) pecah saat menceritakan nasib anaknya, R (23), yang kini mendekam di tahanan dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Dengan suara bergetar, Emi mengaku kebingungan lantaran perkara tetap berjalan meski disebut telah ada perdamaian dengan keluarga korban.

Didampingi kuasa hukumnya, Agus Prayoga, Emi menyampaikan kronologi kasus tersebut di kantor LBH Agus Prayoga, Kota Cirebon, Rabu (20/5/2026).

Menurut Emi, kasus bermula dari pertemuan sejumlah orang yang berlanjut pesta minuman keras di wilayah Cirebon pada 2025 lalu.

Setelah itu, rombongan berpindah lokasi dan bermalam di wilayah Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Dalam kondisi diduga tidak sadar, terjadi peristiwa yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak asusila. R disebut menjadi salah satu pihak yang dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap teman wanitanya yang masih di bawah umur.

Namun, pihak keluarga mempertanyakan proses hukum yang dinilai tidak menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

"Dalam kejadian itu bukan cuma anak saya, ada yang lain juga. Tapi kenapa cuma anak saya yang jadi tersangka," kata Emi sambil menangis.


Emi mengungkapkan, pada Desember 2025 sempat dilakukan upaya damai antara kedua belah pihak dengan nilai kesepakatan Rp50 juta.

Menurutnya, sebagian besar uang tersebut telah dibayarkan, bahkan dirinya sampai menjual motor dan warung demi memenuhi permintaan perdamaian.

"Sudah ada damai antara anak saya dengan korban, anak saya memang salah, tapi kan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban, tapi kenapa perkara ini tetap lanjut?" ujar Emi.

Ia mengaku tidak memahami proses hukum yang berjalan. Sebagai keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, Emi berharap perkara tersebut dapat selesai setelah adanya kesepakatan damai.

"Saya tidak paham bagaimana kerja penyidik, kami orang susah, sudah jual motor dan warung untuk damai. Kami pikir setelah itu ya damai, perkara dicabut, nggak tahunya terus lanjut," tuturnya.


Dalam perkara ini, pihak keluarga juga menyinggung dugaan adanya oknum penyidik yang meminta uang senilai Rp200 juta dalam proses penanganan kasus. Dugaan tersebut disebut telah dilaporkan ke Propam dan kini tengah ditindaklanjuti.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Agus Prayoga, meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran oleh oknum aparat apabila terbukti terjadi. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top