Perangkat desa aktif terseret dalam proses lelang proyek rekonstruksi jalan.

E satu.com (Indramayu) - Sejumlah tender proyek rekonstruksi jalan milik Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, senilai total sekitar Rp 6,3 miliar, berujung batal dan gagal. Paket pekerjaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 itu sebelumnya dilelang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu melalui   Satuan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ/Barjas).

Informasi yang dihimpun dari laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Inaproc pada Kamis, 7 Mei 2026, menunjukkan sedikitnya empat paket proyek mengalami pembatalan maupun kegagalan tender.

Paket dengan nilai terbesar adalah proyek Rekonstruksi Jalan Panyingkiran- Cantigi Kulon senilai Rp 2,5 miliar. Tender proyek ini dibatalkan setelah panitia menemukan persoalan dalam proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.

Dalam dokumen pembatalan disebutkan, setelah perusahaan ditetapkan sebagai pemenang dan masa sanggah berakhir, diketahui bahwa SA selaku wakil direktur CV Naufal Bersaudara Sejahtera merupakan perangkat desa aktif. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 serta aturan turunannya, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendes Nomor 21 Tahun 2020.

Kasus serupa terjadi pada paket Rekonstruksi Jalan Kembar Pabean Ilir-Totoran senilai Rp 999 juta. Tender proyek tersebut juga dibatalkan karena direktur perusahaan pemenang, CV Fadly Maju Sejahtera, diketahui masih berstatus perangkat desa aktif setelah penetapan pemenang dilakukan.   Diketahui bahwa SA  masuk direksi di dua perusahaan yakni CV Naufal Bersaudara dan CV Fadly Maju Sejahtera.


Adapun dua paket lainnya dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang lolos evaluasi penawaran. Kedua proyek itu adalah Rekonstruksi Jalan Trisi-Tugu senilai Rp 800 juta dan Rekonstruksi Jalan Gunungsari–Ujunggebang dengan pagu Rp 2 miliar.

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Indramayu, Andi Setiawan, mengatakan panitia lelang tetap mengedepankan profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pokja Pemilihan atau Panitia Lelang pada UKPBJ Indramayu selalu mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan ketaatan pada aturan dalam menentukan pemenang tender,” kata Andi  dilansir Intijayakoran, kamis malam, 7 Mei 2026.

Menurut dia, pembatalan maupun kegagalan tender dapat terjadi karena faktor teknis, administratif, maupun persoalan hukum yang ditemukan dalam proses evaluasi.

“Pembatalan biasanya terjadi jika proses evaluasi ditemukan cacat atau tidak ada peserta yang memenuhi kriteria,” ujar Andi.

Ia menambahkan, proses pengadaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.  (Tkh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top