E satu.com (Indramayu) - Seorang petani asal Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, berinisial D (65), mengaku mengalami kerugian dalam transaksi gadai sawah dengan modus tukar pinjam senilai Rp55 juta yang dilakukan oleh warga Desa Tegalsembadra, Kecamatan Balongan, berinisial K.
Adik D, RJ (43), mengatakan transaksi tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bahwa dana gadai akan dikembalikan dalam jangka waktu dua tahun. Perjanjian itu diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa (Kuwu) Tegalsembadra serta dibubuhi stempel resmi desa.
Menurut RJ, lahan yang dijadikan jaminan awalnya disebut sebagai sawah milik pribadi K yang berada di wilayah Desa Tegalsembadra. Namun, dalam perkembangannya, sawah yang dijanjikan sebagai jaminan tersebut diambil kembali secara sepihak oleh K dengan alasan akan digunakan oleh kerabatnya.
Sebagai pengganti, D diberikan lahan sawah lain yang lokasinya tidak jauh dari lahan sebelumnya. Namun belakangan diketahui bahwa sawah tersebut diduga merupakan aset milik Pertamina.
"Saya merasa dibohongi dengan janjinya yang akan mengembalikan uang dalam waktu dua tahun. Nyatanya sampai lima tahun berjalan uang kakak saya belum juga dikembalikan. Mirisnya, sawah yang dijadikan jaminan ternyata milik Pertamina," ujar RJ kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
RJ mengungkapkan, kakaknya baru mengetahui status lahan tersebut setelah beberapa tahun menggarapnya. Selama kurang lebih tiga tahun, D mengelola sawah itu tanpa mengetahui bahwa lahan tersebut diduga bukan milik pribadi K.
"Karena ini tanah Pertamina, saya minta uang gadai segera dikembalikan. Saya sudah berkali-kali meminta kepada K, namun hingga kini baru sebagian yang dicicil. Kakak saya jelas dirugikan. Jika tidak ada itikad baik, kemungkinan akan kami tempuh melalui jalur hukum," tegasnya.
RJ menambahkan, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk biaya pengobatan D yang saat ini sedang menjalani perawatan akibat stroke.
"Saya berharap uang itu segera dikembalikan karena sangat dibutuhkan untuk biaya pengobatan di rumah sakit," katanya.
Sementara itu, Kuwu Desa Tegalsembadra, Sutaryo, membenarkan bahwa dirinya menandatangani surat perjanjian transaksi gadai sawah antara K dan D pada 23 September 2021 yang dilengkapi stempel resmi desa. Namun ia membantah mengetahui bahwa lahan yang dijadikan jaminan merupakan tanah milik Pertamina.
Menurut Sutaryo, saat proses penandatanganan berlangsung, lahan tersebut disebut sebagai sawah milik pribadi K yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
"Kalau yang menjadi jaminan adalah sawah milik Pertamina, saya tidak tahu. Saya tidak pernah memerintahkan tanah Pertamina dijadikan jaminan gadai. Saya juga tidak menerima uang gadai seperak pun," ungkap Sutaryo.
Ia mengaku merasa dirugikan dengan munculnya persoalan tersebut dan mendukung penyelesaian melalui jalur hukum agar pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya merasa dirugikan dengan fakta bahwa sawah Pertamina dijadikan jaminan gadai. Saya malu kepada para kuwu di Kecamatan Balongan dan juga kepada pihak Pertamina. Saya mendukung agar masalah ini diproses secara hukum sehingga yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak K belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh RJ maupun pernyataan Kuwu Desa Tegalsembadra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan sawah milik Pertamina tersebut sebelumnya diberikan kepada pemerintah desa untuk dikelola sebagai lahan garapan bagi masyarakat di wilayah penyangga perusahaan. Lahan tersebut diprioritaskan untuk petani yang berada di sekitar kawasan Balongan.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, sebagian lahan garapan tersebut diduga dikomersialkan oleh oknum tertentu melalui sistem sewa kepada petani dari luar wilayah penyangga. Bahkan, terdapat dugaan praktik penggadaian lahan yang berstatus aset perusahaan dengan nilai transaksi mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk luasan sekitar satu hektare.
Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan status lahan serta potensi pelanggaran yang terjadi. (TKH)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: