E satu.com (Kota Cirebon) -
Komisi I bersama Pimpinan DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat bersama PT Telekomunikasi Indonesia, DPMPTSP, DPUTR, Kelurahan Pekalipan dan warga RW 08 Kanoman Selatan, Rabu (17/6/2026), di Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon.

Pertemuan tersebut, membahas menara PT Telekomunikasi di lingkungan RW 08 Kanoman Selatan serta berdekatan dengan cagar budaya, yakni Keraton Kanoman Cirebon.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI MSi meminta dinas terkait untuk meninjau ulang terkaiat keberadaan menara.



Peninjauan ulang tersebut, berupa regulasi perijinan yang berlaku, baik saat pendirian pada 2006 hingga terbaru saat ini.

“Karena menara tersebut berdiri sejak 2006, kemudian regulasi yang berlaku saat ini juga berbeda, sehingga perlu penyesuaian. Kemudian akan dibahas dirapat lanjutan,” terangnya usai rapat.

Imam juga mengatakan, perihal keluhan masyarakat yang menginginkan agar perpanjangan izin menara dihentikan, pihaknya meminta agar masyarakat tetap bersabar menunggu hasil peninjauan ulang dari dinas terkait.

“Kami juga akan meminta dinas terkait untuk melihat kembali data seluruh menara yang ada di Kota Cirebon, baik yang sudah berdiri sejak lama dan yang terbaru untuk kembali ditinjau ulang, apakah perijinannya sudah menyesuaikan,” paparnya.

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik SH. Ia menilai perlu ada penyesuaian aturan terlebih dahulu agar DPRD bisa mengeluarkan rekomendasi atas hasil rapat dengar pendapat ini.



Selain itu, kata Fitrah, agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan bijak antara perusahaan dan unsur masyarakat. Baik membangun komunikasi yang baik agar tidak ada yang dirugikan.

“Antara perusahaan dan masyarakat mesti membangun komunikasi yang baik, baik perihal hak dan kewajiban perusahaan serta masyarakat,” paparnya.

Area Manager Cirebon PT Telekomunikasi Indonesia, Sri Mulia menilai, tidak mempermasalahkan perihal peninjauan ulang terkait perizinan. Sepanjang ada peraturan yang harus dipenuhi, pihaknya terbuka untuk berkomunikasi agar bisa sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sebagai warga dan perusahaan yang patuh pada hukum, tentu kita akan melakukan sesuai dengan arahan dan regulasi yang berlaku. Perihal warga, kita tetap ada iktikad baik, tapi kadang butuh proses. Bahkan sebelumnya juga ada dan berproses,” tuturnya.



Sementara itu, perwakilan masyarakat RW 08 Kanoman Selatan, Edi Suripno menjelaskan, warga sudah tidak sepaham lagi dengan PT Telekomunikasi Indonesia sehingga ingin agar pemerintah mencabut perpanjangan izin keberadaan dan operasional menara.

“Makanya dari dinas terkait, sebenarnya bisa mencabut dan memberikan sanksi pembekuan izin apabila ada keresahan masyarakat. Kami juga menghormati dinas terkait untuk meninjau ulang terkait adanya perubahan regulasi dari sejak berdirinya menara,” ungkapnya.

Edi juga mengaku, ada upaya musyawarah antara perusahaan dan warga setempat untuk menemukan titik temu.

“Tapi kami juga menunggu hasil peninjauan ulang, pada pekan depan hingga DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi terkait permasalahan ini,” katanya.

Rapat dengar pendapat tersebut, turut dihadiri Pimpinan DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirno SH, Anggota Komisi I DPRD Aldyansah dan Ruri Tri Lesmana. 

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top