E satu.com (Indramayu) - Isu yang beredar terkait dugaan praktik transaksional dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Kepala Dinas (Eselon IIb) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Uji Kompetensi (Ujikom) talenta mendapat klarifikasi. Proses seleksi ditegaskan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal AMKI Indramayu, Tomi Susanto, menyatakan narasi yang menyebut adanya praktik transaksional dalam pengisian jabatan kepala dinas tidak benar dan perlu diluruskan. Menurutnya, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Informasi yang beredar melalui media online, media sosial maupun WhatsApp dengan narasi provokatif terkait Uji Kompetensi talenta tidak benar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," ujar Tomi.
Ia menjelaskan, Uji Kompetensi talenta diikuti oleh 41 aparatur sipil negara (ASN) dari internal Pemerintah Kabupaten Indramayu dan dua ASN dari Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai peserta eksternal. Seluruh peserta yang mengikuti tahapan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi untuk melanjutkan proses seleksi.
Tomi juga tak menyakini terkait anggapan keikutsertaan dua ASN asal Kabupaten Cirebon merupakan hasil praktik transaksional. Menurutnya, kedua ASN tersebut memiliki kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, dan kinerja yang baik sehingga layak mengikuti seleksi.
"Keduanya memiliki talenta dan saya meyakini mampu mengemban amanah apabila diberikan kepercayaan," katanya.
Terkait munculnya pertanyaan mengapa kedua ASN tersebut tidak dipertahankan di Kabupaten Cirebon, Tomi menegaskan bahwa setiap ASN memiliki hak untuk mengembangkan kariernya melalui mekanisme mutasi sesuai aturan.
Ia mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS, yang menyebutkan bahwa salah satu bentuk mutasi dapat dilakukan atas permintaan sendiri.
Menurut Tomi, rekomendasi yang diberikan Bupati Cirebon justru merupakan bentuk dukungan agar ASN yang bersangkutan dapat mengikuti seleksi secara terbuka di Kabupaten Indramayu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh peserta Uji Kompetensi telah masuk dalam kategori Talent Box 9, yang menunjukkan telah memenuhi aspek kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta rekam jejak yang dipersyaratkan.
"Kami mendukung seluruh tahapan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Tomi berharap pejabat definitif yang nantinya terpilih mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, membenarkan adanya pelaksanaan Uji Kompetensi talenta yang melibatkan peserta internal maupun dua ASN dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Menurut Zaenal, seluruh tahapan seleksi dilakukan sesuai petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku. Keikutsertaan ASN dari Kabupaten Cirebon diawali dengan surat resmi permohonan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu kepada Bupati Cirebon.
Ia menjelaskan, proses seleksi meliputi penilaian kompetensi, wawancara, serta evaluasi terhadap kinerja dan rekam jejak peserta. Selanjutnya hasil seleksi diproses melalui Kelompok Rencana Suksesi (KRS), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), hingga memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah mendapatkan rekomendasi BKN dan seluruh persyaratan dipenuhi, barulah peserta dapat ditetapkan. Jadi proses ini dilakukan secara serius dan sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Zaenal.
Zaenal juga menegaskan bahwa Uji Kompetensi talenta tersebut hanya diperuntukkan bagi pengisian 10 jabatan Kepala Dinas atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIb), bukan untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
"Uji Kompetensi ini tidak memiliki korelasi dengan pengisian jabatan Sekda. Informasi yang mengaitkan proses ini dengan jabatan Sekda tidak benar," tegasnya. (TKH)









.webp)













Post A Comment:
0 comments: