Nama seorang legislator disebut Kini  Kendalikan Puluhan Proyek APBD, Pantaskah?


E satu.com (Indramayu) - Di tengah hiruk-pikuk penanganan dugaan korupsi yang melibatkan tiga pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Indramayu, muncul kabar baru yang semakin memanaskan suasana. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang anggota DPRD Kabupaten Indramayu aktif dari salah satu partai besar. Oknum tersebut, berinisial D, diduga terlibat dalam sedikitnya 16 paket pekerjaan APBD 2026, baik melalui mekanisme tender maupun non-tender.

Menurut informasi yang beredar, D tidak bekerja sendirian. Ia disebut diduga menggunakan CV AL sebagai kendaraan usaha, dengan ponakannya berinisial AI yang dipasang sebagai direktur sekaligus “wajah” di lapangan. “Ini sudah bukan "rahasia"  lagi di kalangan masyarakat. Banyak yang tahu AI hanya sebagai kedok. Sejatinya, itu milik salah satu anggota dewan,” ungkap Kamaludin (56) pengamat kebijakan & politik Pemerintah.

Dua proyek rekonstruksi jalan yang kini menjadi sorotan publik adalah ruas Juntinyuat- Pondoh dan Sambimaya-Tugu. Untuk ruas Sambimaya-Tugu, nilai anggarannya mencapai Rp1,49 miliar. Sementara proyek Juntinyuat- Pondoh bernilai Rp1,92 miliar. Keduanya dikerjakan oleh CV AL dengan dana bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu.

Keterlibatan anggota DPRD aktif dalam pelaksanaan proyek pemerintah bukanlah hal sepele. Secara normatif, hal itu dilarang keras karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest). Kamaludin menegaskan bahwa tindakan tersebut berisiko melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam pengadaan barang/jasa.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang anggota DPRD melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kewenangan dan kedudukannya jika menimbulkan konflik kepentingan. Regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah juga memperkuat larangan tersebut.

“Fungsi mereka adalah pengawasan. Kalau ikut bermain proyek, itu melanggar sumpah jabatan dan Kode Etik DPRD,” tegas Kamaludin. Sanksi yang mengancam, kata dia, mulai dari administratif hingga pemberhentian oleh Badan Kehormatan DPRD. Jika terbukti ada unsur kerugian negara, pintu pidana Tipikor terbuka lebar.

Sebagai bagian dari fungsi penganggaran, anggota DPRD memang berwenang membahas dan menyetujui APBD bersama eksekutif. Namun, mereka dilarang mencari keuntungan pribadi dari anggaran yang mereka sahkan sendiri. Peran dewan seharusnya terbatas pada penyampaian aspirasi melalui Pokok Pikiran (Pokir) dan pengawasan pelaksanaan, bukan menjadi pelaksana atau pengendali proyek.

Sumber  menyebutkan bahwa D diduga kuat mengendalikan 16 paket pekerjaan aspirasi/Pokir tersebut.  Sorotan tidak hanya pada dugaan konflik kepentingan, tetapi juga pada kualitas pekerjaan di lapangan. Proyek rekonstruksi dan pelebaran Jalan Juntinyuat–Pondoh di Kecamatan Juntinyuat, bernilai hampir Rp2 miliar, menuai kritik tajam dari warga dan staf pemerintah desa setempat.

♦️Hasil  Pekerjaan Kini Disorot 

Seorang staf Pemdes Pondoh yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa proses pengerjaan dasar pelebaran jalan pada rekonstruksi jalan juntinyuat -Pondoh dinilai jauh dari standar. “Seharusnya digali dulu dengan kedalaman memadai sebelum pengerasan. Tapi ini hanya dibersihkan rumputnya saja. Kedalaman hanya beberapa sentimeter,” ujarnya.

Lebih mencengangkan, material yang digunakan untuk pengerasan bukanlah batu split sebagaimana spesifikasi teknis standar, melainkan batu bercampur tanah merah. Kondisi serupa juga dilaporkan pada pembangunan tembok penahan tanah.

Masyarakat kini menanti respons tegas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu sebagai pengguna anggaran. Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan lapangan mendalam dan evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan penyimpangan, perbaikan harus segera dilakukan agar tidak merugikan keuangan negara dan masyarakat pengguna jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pelaksana proyek, CV AL, Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu berinisial D guna mendapatkan informasi yang berimbang dan lengkap.  (TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top