E satu.com (Kota Cirebon) -
Komisi I DPRD Kota Cirebon menyoroti penerapan sistem merit atau manajemen talenta pengelolaan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

Sistem tersebut dinilai perlu dievaluasi secara berkala agar tidak menimbulkan kesenjangan kesempatan promosi karier ASN. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota -Cirebon, Agung Supirno SE saat menggelar rapat kerja di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Rabu (10/6/2026).

Menurut Agung, sebelum mengunjungi BKPSDM, Komisi I sudah berkunjung ke sejumlah perangkat daerah menerima berbagai masukan dan keluhan dari ASN terkait implementasi manajemen talenta yang diterapkan.

Ia mengungkapkan, sejumlah pegawai mengaku sudah bekerja optimal, namun hasil penilaian manajemen talenta belum mencerminkan kinerja yang mereka rasakan di lapangan.



“Banyak yang mengeluh. Pegawai merasa sudah bekerja maksimal, tetapi penilaian kinerjanya di sistem masih berada pada box 5 ke bawah,” ujar Agung.

Menurut Agung, keluhan penilaian sistem itu menjadi perhatian serius. Mengingat sistem tersebut berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan dalam penilaian pengembangan karier ASN, apabila tidak diimbangi dengan sosialisasi yang transparan.

Distribusi Keadilan

Agung menegaskan, DPRD mendukung penerapan sistem merit sebagai instrumen pengembangan sumber daya manusia aparatur. Namun, implementasinya harus mampu mendistribusi keadilan yang memberikan kesempatan setara bagi seluruh ASN untuk berkembang.

Menurutnya, setiap perangkat daerah memiliki karakteristik pekerjaan dan tingkat beban kerja yang berbeda. Karena itu, aspek tersebut harus menjadi pertimbangan dalam proses penilaian manajemen talenta.
Ia mencontohkan, perangkat daerah yang memiliki karakteristik pelayanan langsung kepada masyarakat. Seperti, Damkar, BPBD, Satpol PP dan lainnya, sangat jarang mendapat kesempatan untuk mengikuti diklat, karena beban kerja setiap harinya berkutat di lapangan.



“Karakteristik perangkat daerah berbeda-beda. Beban kerja ASN pun berbeda-beda. Maka itu harus ada distribusi keadilan. Jangan sampai ada kesenjangan dalam jenjang karier ASN akibat penerapan sistem ini,” katanya.

Komisi I DPRD Kota Cirebon pun meminta BKPSDM untuk terus mengevaluasi sistem manajemen talenta yang berjalan. Evaluasi tersebut dinilai penting guna memastikan proses penilaian talenta ASN berlangsung secara adil, transparan, dan mampu mengakomodasi kondisi kerja di masing-masing perangkat daerah.

“Ke depan penerapan sistem manajemen talenta ini benar-benar menjadi sarana peningkatan profesionalisme ASN, sekaligus menjamin kesempatan karier yang setara bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, mengakui bahwa penerapan sistem manajemen talenta yang saat ini berjalan masih memerlukan berbagai penyempurnaan.



Menurut Budi, salah satu kendala yang dihadapi adalah belum optimalnya sosialisasi kepada ASN. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian pegawai masih mengalami kesulitan memahami mekanisme dan indikator penilaian yang digunakan.

Ia menuturkan, selama ini sosialisasi lebih banyak dilakukan secara daring melalui platform konferensi video. Namun, metode tersebut dinilai belum cukup efektif untuk menjangkau seluruh ASN dan menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di lapangan.

Karena itu, BKPSDM mulai mengubah pola sosialisasi dengan mendatangi langsung perangkat daerah. Selain memberikan pemahaman terkait manajemen talenta, BKPSDM juga berencana membuka layanan konsultasi bagi ASN.

“Kami mengakui manajemen talenta ini masih kurang sosialisasi karena selama ini lebih banyak dilakukan melalui zoom meeting. Namun mulai minggu lalu, kami turun langsung ke perangkat daerah untuk memberikan sosialisasi agar lebih maksimal,” ujar Budi.

Hadir pula saat rapat kerja bersama BKPSDM, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dr Syaefurrohman SE MM dan Anggota Komisi I, Ruri Tri Lesmana. 

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top