E satu.com (Indramayu) - Legalitas pengelolaan objek wisata Pantai Balongan Indah 2 di Kabupaten Indramayu menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai dasar hukum operasional dan praktik pungutan tiket kepada pengunjung pasca berlakunya regulasi baru terkait pajak dan retribusi daerah.
Perubahan regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2024. Sejak aturan itu berlaku, pola kemitraan antara pengelola objek wisata dan Pemerintah Daerah (Pemda) disebut tidak lagi memiliki payung hukum yang jelas.
Kondisi tersebut berdampak pada status Pantai Balongan Indah 2 yang saat ini tidak lagi tercantum sebagai objek retribusi daerah. Meski demikian, aktivitas wisata di lokasi tersebut tetap berjalan dan masih menjadi salah satu destinasi yang ramai dikunjungi wisatawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelola masih memberlakukan tarif masuk sebesar Rp17.500 per orang pada hari libur dan Rp12.500 per orang pada hari biasa. Selain itu, pengunjung kendaraan roda dua juga dikenakan biaya parkir sebesar Rp3.000.
Sebelumnya, pengelola Pantai Balongan Indah 2, Akso, dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com menyebut pihaknya tetap melakukan penyetoran kepada daerah.
“Untuk PAD, kami setor 10 persen per bulan dari penghasilan,” ujar Akso.
Namun, keberlanjutan praktik pemungutan tiket tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait dasar hukum pengelolaan dan mekanisme pertanggungjawaban kepada publik.
Praktisi hukum Hasto Kristanto, S.H., menilai perlu adanya transparansi dari pihak terkait untuk menjelaskan status operasional objek wisata tersebut kepada masyarakat.
“Kita mendapati fakta bahwa kemitraan pengelolaan antara pengelola dengan Pemda Indramayu saat ini sudah tidak ada. Jika tidak ada dasar hukum yang mengikat, atas dasar apa mereka memungut biaya sebesar Rp17.500 dari masyarakat? Selain itu, apakah ada jaminan keselamatan berupa asuransi yang menjadi standar operasional? Ini adalah hak publik yang harus dijawab demi transparansi dan perlindungan konsumen,” kata Hasto.
Menurut Hasto, hilangnya status objek wisata dari daftar retribusi daerah tidak serta-merta menjadi dasar bagi pengelola untuk tetap beroperasi tanpa kejelasan legalitas. Ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait melakukan audit terhadap pengelolaan Pantai Balongan Indah 2.
“Kami meminta dinas terkait melakukan audit mendalam. Pertama, siapa pihak yang memberikan wewenang mereka mengelola? Kedua, apa dasar hukum mereka menjalankan usaha tersebut saat ini? Ketiga, bagaimana pertanggungjawaban asuransi bagi pengunjung? Jangan sampai ada potensi kebocoran PAD atau justru praktik pungutan tidak sah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada negara maupun masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, pihak pengelola Pantai Balongan Indah 2 juga belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi mengenai legalitas operasional dan status kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari pemerintah daerah guna memastikan tata kelola objek wisata berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TKH)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: