E satu.com (Bandung) -
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkannya bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu berinisial IM dan AF.

IM dan AF diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD serta Sekretaris DPRD Indramayu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 12 Juni 2026.

Sementara itu, Syaefudin tidak menghadiri pemeriksaan. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, Syaefudin berhalangan hadir karena sakit dan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyidik.

“Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah berkirim surat kepada tim penyidik,” kata Nur Sricahyawijaya, Jumat, 12 Juni 2026.

Penyidik menetapkan Syaefudin sebagai tersangka terkait perannya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp18 miliar.

“Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu periode 2024–2029,” ujar Nur.

Meski telah berstatus tersangka, ketiga pihak belum ditahan. Kejati Jawa Barat menyatakan belum melakukan upaya paksa terhadap mereka. Penyidik juga berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin setelah menerima pemberitahuan ketidakhadirannya.

“Untuk saat ini belum ada upaya paksa yang kami lakukan terhadap tiga tersangka,” kata Nur.

Ia menambahkan, pemanggilan ulang akan dilakukan setelah penyidik mempelajari surat keterangan yang disampaikan Syaefudin. “Nanti akan dijadwalkan ulang,” ujarnya. (Tri Hadi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top