E satu.com (Kota Cirebon) -
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Cirebon, Kamis (23/7/2026). 

Mereka menolak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah serta menyoroti tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Cirebon.

Aksi tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, yang menemui langsung para demonstran mewakili Ketua DPRD dan anggota dewan lainnya.

Di hadapan massa aksi, Harry menegaskan pemerintah tidak boleh menjalankan kebijakan yang menimbulkan kesan intimidasi kepada masyarakat.


"Pada dasarnya prinsipnya jelas, pemerintah tidak pernah boleh melakukan teror kepada masyarakat," ujar Harry.

Menanggapi tuntutan pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 169 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Harry memastikan DPRD akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

"Perwal 169 nanti akan kita tindak lanjuti. Apa pun produk hukum yang dilaksanakan tentu memiliki dasar. Nanti kita akan pertanyakan seperti apa dasar hukumnya kepada Pemerintah Kota Cirebon," katanya.


Harry menambahkan, setiap kebijakan pemerintah harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak boleh menimbulkan rasa takut.

"Tetapi yang pasti, idealnya pemerintah tidak mungkin meneror rakyatnya. Seperti yang juga sudah disampaikan pemerintah pusat, pemerintah tidak pernah meneror masyarakatnya," tegasnya.

Dalam aksi tersebut, massa Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Cirebon mendesak Pemerintah Kota Cirebon mencabut Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 169 Tahun 2026 terkait pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah Kota Cirebon membuka secara transparan penggunaan anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Cirebon serta melakukan audit ulang terhadap kebijakan tersebut. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top