Kondisi ekonomi masyarakat Indonesia hingga saat ini belum menunjukkan keadaan yang benar-benar membaik.  Belum lama ini masyarakat dibuat resah dengan kemerosotan nilai rupiah dan kenaikan harga BBM. Di sisi lain, setiap menjelang tahun ajaran baru masyarakat selalu berjuang dengan masalah pendidikan yang berbenturan dengan kondisi perekonomian yang semakin sulit. 

Kondisi tersebut tercermin dari tingginya antusiasme masyarakat untuk memasukkan anak ke sekolah negeri yang dianggap berkualitas. Di SMP Negeri 3 Makassar misalnya, hingga hari pertama pendaftaran jumlah calon siswa yang mendaftar melalui jalur domisili telah mencapai 928 orang. Padahal, kuota yang tersedia hanya 130 kursi untuk tahun ajaran baru. Lonjakan pendaftar tersebut sekaligus menjadi gambaran masih tingginya konsentrasi pilihan masyarakat pada sejumlah sekolah favorit di Kota Makassar (Kompas.com, 23/06/2026).

Kesulitan masyarakat tidak berhenti pada proses penerimaan peserta didik baru. di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, masyarakat kesulitan menyediakan perlengkapan sekolah bagi anak mereka. Banyak yang berhutang dan banyak pula yang mencari seragam bekas dari murid terdahulu (Kompas.com, 24/06/2026).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro menerima laporan dari masyarakat mengenai harga seragam sekolah yang dinilai terlampau tinggi dan memberatkan wali murid. Soekendro pun akhirnya menginstruksikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbudpora untuk meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam mengembalikan uang ke para orang tua (Kompas.com, 25/06/2026).

Secara tertulis, salah satu tujuan berdirinya negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Segala upaya dilakukan oleh pemerintahan Indonesia sampai akhirnya menerapkan kebijakan jalur domisili yang merupakan evolusi dari sistem zonasi. Sistem jalur domisili memberikan cakupan wilayah yang lebih luas dibanding sistem zonasi. Hal ini dilakukan pemerintah untuk pemerataan, tapi dalam praktiknya kebijakan ini masih menyisakan persoalan yang sama. 

Dalam hal ini, persoalan sesungguhnya bukanlah pada mekanisme penerimaan peserta didik, melainkan pada belum meratanya kualitas pendidikan di berbagai daerah. Kesenjangan fasilitas pendidikan, distribusi tenaga pendidik, serta kualitas sarana dan prasarana masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Sekolah-sekolah dengan kualitas yang dianggap unggul masih terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara di berbagai daerah lain, terutama wilayah pelosok, masih dibutuhkan pembangunan gedung sekolah, penyediaan fasilitas belajar, penambahan tenaga pendidik, hingga perbaikan akses menuju sekolah.

Di sisi lain, persoalan kesejahteraan guru juga belum terselesaikan. Untuk menjadi seorang guru perlu menempuh pendidikan tinggi keguruan hingga pendidikan tinggi profesi yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Masyarakat saat ini tidak semuanya mampu, bahkan adanya beasiswapun terbatas dan seringkali terjadi salah sasaran. Belum lagi untuk menjadi guru PNS perlu menempuh proses seleksi yang panjang. Sementara banyak guru honorer  yang masih mendapatkan gaji pas-pasan dibandingkan dengan beban tanggung jawab yang diemban.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan tidak dapat dipisahkan dari persoalan ekonomi masyarakat. Ketika biaya hidup semakin meningkat, orang tua juga masih dibebani berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk pembelian seragam sekolah yang pada sejumlah kasus diwajibkan dibeli melalui sekolah dengan harga yang tinggi. Kebijakan pengembalian uang kepada wali murid memang dapat menjadi solusi jangka pendek, tetapi belum menyentuh akar persoalan sehingga berpotensi membuat kasus serupa terus berulang.

Berulangnya berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa permasalahan pendidikan tidak cukup dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata. Ketika ketimpangan kualitas pendidikan, rendahnya kesejahteraan guru, hingga tingginya beban biaya yang harus ditanggung masyarakat terus terjadi, maka pembahasan mengenai akar persoalan tidak dapat dilepaskan dari sistem yang menjadi dasar penyelenggaraan negara.

Realitas yang dirasakan masyarakat saat ini menunjukkan bahwa hampir seluruh aspek kehidupan sangat bergantung pada kemampuan ekonomi. Ungkapan "uang bukan segalanya, tetapi segalanya membutuhkan uang" seolah menjadi gambaran kondisi tersebut. Inilah sistem kapitalisme. Sistem yang menempatkan pertimbangan keuntungan ekonomi sebagai orientasi utama. Ketika logika pasar ini semakin dominan dalam penyelenggaraan bebagai aspek kehidupan, maka pendidikan pun diperlakukan sebagai komoditas yang diperjual belikan. Akhirnya prioritas negara bukan lagi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan bukan lagi sebagai hak dasar setiap warga negara.

Dalam sistem kapitalisme, negara pun hanya berperan sebagai regulator yang melepas beban pembiayaan pendidikan kepada masyarakat. Jangankan membiayai masyarakat, negara nyatanya malah membebani masyarakat dengan segala pajak yang ada. Di sisi lain, kekayaan Sumber Daya Alam yang seharusnya dikelola sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat malah diberikan kepada perusahaan swasta, baik asing maupun dalam negeri.

Dalam Islam, Sumber Daya Alam merupakan kepemilikan umum, yaitu suatu harta yang setiap orang memiliki hak dan andil di dalamnya. Bukan untuk dikuasai individu ataupun sekelompok individu. SDA tersebut dikelola oleh negara, hasil pengelolaannya masuk ke kas negara (Baitul Mal) untuk membiayai kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Sebagaimana pada Hadist Riwayat Imam Abu Dawud dan Ahmad, dari Abu Abbas, Nabi Muhammad saw bersabda: 
الْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَا وَالْمَاءِ وَالنَّار
 “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Imam Abu Dawud dan Ahmad)

Pendidikan dalam Islam dipandang sebagai kebutuhan mendasar sekaligus kewajiban bagi setiap muslim untuk menuntut ilmu. Di sisi lain, Islam menetapkan negara sebagai raa'in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (pelindung/perisai rakyat). Negara bertanggung jawab mengatur dan memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat.

Maka, dengan pengelolaan kepemilikan umum sesuai syariat dan tanggung jawab negara sebagai raa’in, pembiayaan pendidikan tidak lagi dibebankan kepada masyarakat. Negara memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk menyediakan pendidikan berkualitas secara merata, meningkatkan kesejahteraan guru, membangun sarana dan prasarana pendidikan, serta memastikan pendidikan tetap menjadi hak setiap warga, bukan komoditas yang diperjual belikan.

Oleh karena itu, penyelesaian persoalan pendidikan tidak cukup dilakukan melalui perubahan kebijakan teknis semata, tetapi memerlukan perubahan sistem yang menjadi landasannya. Islam yang selama ini sering dipandang hanya mengatur urusan ibadah dan spiritual, sejatinya merupakan sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Dengan hukum yang berasal dari Allah Swt., Zat Yang Maha Mengetahui kebutuhan manusia, Islam menawarkan tata kelola yang menjadikan pendidikan sebagai hak setiap warga sekaligus tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Wallahu’alam bishawab.

Hal ini dapat terpenuhi dengan adanya negara yang menerapkan sistem islam secara total. Sistem yang menjunjung hukum Allah bukan hukum manusia, karena Dia-lah sang pencipta yang lebih mengetahui tentang ciptaannya. Kita sebagai ciptaan-Nya hanya perlu mengikuti rambu-rambu yang sudah diberikan-Nya. Wallahu’alam bishawab.

Penulis: Memi Mirnawati (Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top