E satu.com (Indramayu) -
Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34.452.29 yang berlokasi di Desa Rajasinga, Kecamatan Trisi, Kabupaten Indramayu, kini tengah menjadi sorotan tajam warga setempat. Sorotan ini mencuat setelah pihak SPBU kedapatan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen secara eceran untuk para pengecer pada Kamis (2/7/2026).

Praktik tersebut diduga kuat melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pengecer tampak membawa jerigen berukuran besar dan melakukan pengisian langsung dari pompa SPBU secara bebas.

Aktivitas ini memicu kekhawatiran dari masyarakat sekitar. Yono, salah seorang warga, mengungkapkan ketakutannya bahwa praktik pengisian massal ini dapat memicu kelangkaan Pertalite bagi konsumen akhir yang benar-benar membutuhkan untuk kendaraan pribadi mereka.

"Selain takut nanti Pertalite-nya cepat habis (langka) buat motor atau mobil pribadi, penjualan pakai jerigen dalam jumlah banyak begini juga sangat berbahaya. Risiko kebakarannya tinggi," ujar Yono kesal.

Berdasarkan aturan dari Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen di SPBU sebenarnya tidak diperbolehkan, kecuali konsumen memiliki surat rekomendasi resmi. Hal ini tertuang dalam  Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu.

Sesuai regulasi, penyaluran BBM bersubsidi wajib dilakukan langsung ke tangki kendaraan konsumen. Pihak SPBU dilarang keras menjualnya secara eceran menggunakan jerigen, terlebih jika tujuannya untuk diserahkan kembali kepada pengecer demi mencari keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 34.452.29 Rajasinga belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan resmi. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak manajemen SPBU maupun instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut atas temuan ini.  (TKH)
Baca Juga
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top