Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang keagamaan. Kehadiran layanan AI yang mampu menjawab pertanyaan seputar agama dengan cepat dan mudah membuat generasi muda semakin akrab dengan fenomena yang disebut "Ustadz AI". Berbagai aplikasi AI kini digunakan untuk mencari dalil, memahami ayat Al-Qur'an, hingga memperoleh jawaban atas persoalan fikih hanya dalam hitungan detik.
Fenomena ini mendapat perhatian dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam berita Republika yang terbit pada 2 Juli 2026 berjudul "Kemenag: Ustaz AI Digemari Anak Muda, tapi Tak Bisa Gantikan Ulama", Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam, Muchlis M. Hanafi, menyatakan bahwa AI memang diminati generasi muda karena cepat, mudah diakses, dan mampu membantu mencari referensi keagamaan. Namun, AI tidak dapat menggantikan ulama ataupun menjadi sumber fatwa. AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, sedangkan pemahaman dan penetapan hukum agama tetap memerlukan bimbingan ulama yang memiliki kompetensi keilmuan.
Fakta lain juga ditemukan dalam penelitian Edu-Riligia: Jurnal Kajian Pendidikan Islam dan Keagamaan Vol. 10 No. 1 (Januari–Maret 2026). Penelitian tersebut menunjukkan bahwa AI masih mengalami fenomena hallucination, yaitu menghasilkan jawaban yang tampak meyakinkan tetapi sebenarnya keliru. Beberapa kesalahan yang ditemukan antara lain salah mengidentifikasi sumber hadis (contextual hallucination), memberikan teks matan hadis yang tidak sesuai (factual hallucination), hingga menciptakan analisis syarah yang tidak pernah ditulis oleh ulama (linguistic hallucination). Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa validasi oleh pakar hadis tetap menjadi keharusan dalam penggunaan AI untuk kajian keislaman.
Selain itu, penelitian "A Systematic Literature Review: Problematika Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Pendidikan Islam" (2025) menyimpulkan bahwa penggunaan AI secara berlebihan dapat menimbulkan bias pemahaman agama, menurunkan kemampuan berpikir kritis, memicu plagiarisme, serta melemahkan hubungan spiritual dan pedagogis antara guru dan murid. Kondisi ini menunjukkan bahwa AI memiliki manfaat, tetapi juga menyimpan risiko apabila digunakan tanpa pendampingan dan verifikasi.
AI dan Otoritas Keilmuan Islam
Kemudahan yang ditawarkan AI memang patut diapresiasi. Teknologi ini mampu membantu masyarakat memperoleh informasi keagamaan dengan cepat dan praktis. Namun, AI bekerja berdasarkan data yang dipelajari dari internet. Tidak semua informasi yang tersedia di internet benar, valid, ataupun sesuai dengan kaidah keilmuan Islam. Jawaban AI juga dapat dipengaruhi oleh kualitas data, algoritma, maupun sumber yang digunakan.
Dalam Islam, hukum dan fatwa bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak, dan Qiyas. Penetapan hukum dilakukan melalui proses ijtihad yang membutuhkan penguasaan ilmu Al-Qur'an, hadis, ushul fikih, kaidah fikih, pemahaman terhadap kondisi masyarakat, serta ketakwaan kepada Allah SWT. AI tidak memiliki kemampuan untuk menimbang dalil syar'i, melakukan ijtihad, ataupun menghadirkan hikmah dalam penerapan hukum Islam.
Allah SWT berfirman:
فَسْـَٔلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43).
Ayat ini menegaskan bahwa ketika menghadapi persoalan agama, umat Islam diperintahkan untuk bertanya kepada ahludz dzikr atau orang-orang yang memiliki ilmu. Ulama tidak hanya menyampaikan dalil, tetapi juga mempertimbangkan maslahat, konteks, dan tanggung jawab moral dalam memberikan fatwa. Inilah yang tidak dimiliki oleh AI.
Oleh karena itu, menjadikan AI sebagai rujukan utama dalam persoalan agama merupakan kekeliruan. AI dapat menyampaikan informasi, tetapi tidak memiliki otoritas keilmuan maupun tanggung jawab syar'i sebagaimana ulama.
Bijak Menyikapi Kehadiran AI dalam Pembelajaran Agama
Perkembangan teknologi tidak perlu ditolak, tetapi harus disikapi secara bijaksana. AI dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung untuk mencari referensi, menemukan dalil, atau membantu memahami istilah-istilah keislaman. Namun, setiap informasi yang diperoleh melalui AI hendaknya diverifikasi kembali kepada Al-Qur'an, Sunah, kitab-kitab yang mu'tabar, serta penjelasan para ulama yang kompeten.
Di sisi lain, literasi digital keagamaan juga perlu terus diperkuat agar masyarakat tidak mudah menerima setiap jawaban AI sebagai kebenaran mutlak. Kehadiran AI seharusnya menjadi pelengkap dalam proses belajar, bukan menggantikan tradisi menuntut ilmu kepada guru dan ulama yang telah menjadi bagian dari khazanah keilmuan Islam.
Dengan menempatkan AI sebagai alat bantu dan tetap menjadikan ulama serta lembaga keagamaan sebagai rujukan utama, umat Islam dapat memanfaatkan kemajuan teknologi tanpa kehilangan otoritas keilmuan yang menjadi fondasi dalam memahami ajaran Islam.
Wallāhu a'lam bish-shawāb.
Oleh: Ratni Sari R. Kuka








.webp)













Post A Comment:
0 comments: